8 Sekolah Ikatan Dinas yang Lulusannya Punya Gaji Tinggi, Ada yang Capai Ratusan Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini daftar 8 sekolah ikatan dinas yang lulusannya memiliki gaji tinggi ketika sudah bekerja. Masuk ke Sekolah Kedinasan menjadi salah satu yang diidamkan, hampir sama dengan saat diterima pada seleksi CPNS.
Makanya informasi terkait Sekolah Ikatan Dinas selalu banyak dicari oleh orang-orang. Salah satu faktor yang banyak diincar dari sekolah ikatan dinas selain status PNS adalah tawaran gaji ketika sudah berkerja nantinya. Artikel kali ini akan mengulas 8 daftar sekolah ikatan dinas yang lulusannya memiliki gaji besar ketika sudah bekerja, simak ya!
Untuk kamu yang mendaftarkan diri di STAN maka besar kemungkinan akan berkesempatan masuk menjadi pegawai Kementerian Keuangan. Termasuk di dalamnya adalah Direktorat Jenderal Pajak. Berapa ya kira-kira besaran gaji yang akan diterima? Dalam Perpres No.37/2015 yang berisi peraturan tunjangan para pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta hingga Rp117,375 juta.
Sedangkan apabila kamu menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta hingga Rp46,95 juta.
Pemerintah secara resmi akan memberikan tunjangan kinerja kepada kamu apabila menjadi pegawai Badan Siber dan Sandi Negara dengan jumlah yang besarannya mulai dari Rp1,97 juta sampai Rp26,32 juta per bulan. Besaran tunjangan kinerja seperti yang dimaksud di atas tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden. Diantaranya adalah:
1. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
2. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
3. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
4. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
5. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
6. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
7. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
11. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
12. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
13. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
14. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
15. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
16. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
17. Kelas Jabatan 17: Rp26.324.00
STIN adalah milik Badan Intelijen Negara yang membuka program Diploma IV dan dikelola secara langsung oleh Badan Intelijen Negara. Tidak berbeda jauh dengan Politeknik atau Akademi milik Kementerian Perhubungan, apabila kamu lulusan STIN dan bekerja untuk BIN maka tunjangan kinerja yang akan kamu dapatkan berkisar antara Rp1,96 juta sampai Rp26,32 juta.
Apabila kamu lulusan Politeknik Statistika STIS dan bekerja di Badan Pusat Statistik kamu akan secara otomatis diangkat menjadi PNS golongan IIc. Sedangkan untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan IIIa.
Untuk gaji pokok CPNS lulusan STIS sifatnya sama dengan seluruh instansi pemerintah yang ada di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, untuk besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Kedua sekolah tersebut didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi. Perlu kamu tahu bahwa bayaran lulusan Sekolah Ikatan Dinas ini memiliki tunjangan kinerja besar.
Ketika kamu sudah menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Perpres, maka kamu akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp1,93 juta sampai Rp27,57 juga.
Sedangkan khusus lulusan Poltekim memiliki rincian gajinya sendiri.
Golongan Ia
Makanya informasi terkait Sekolah Ikatan Dinas selalu banyak dicari oleh orang-orang. Salah satu faktor yang banyak diincar dari sekolah ikatan dinas selain status PNS adalah tawaran gaji ketika sudah berkerja nantinya. Artikel kali ini akan mengulas 8 daftar sekolah ikatan dinas yang lulusannya memiliki gaji besar ketika sudah bekerja, simak ya!
8 Sekolah Ikatan Dinas yang Lulusannya Punya Gaji Tinggi
1. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)
Untuk kamu yang mendaftarkan diri di STAN maka besar kemungkinan akan berkesempatan masuk menjadi pegawai Kementerian Keuangan. Termasuk di dalamnya adalah Direktorat Jenderal Pajak. Berapa ya kira-kira besaran gaji yang akan diterima? Dalam Perpres No.37/2015 yang berisi peraturan tunjangan para pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta hingga Rp117,375 juta.
Sedangkan apabila kamu menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta hingga Rp46,95 juta.
2. Poltekkes SSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
Pemerintah secara resmi akan memberikan tunjangan kinerja kepada kamu apabila menjadi pegawai Badan Siber dan Sandi Negara dengan jumlah yang besarannya mulai dari Rp1,97 juta sampai Rp26,32 juta per bulan. Besaran tunjangan kinerja seperti yang dimaksud di atas tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden. Diantaranya adalah:
1. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
2. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
3. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
4. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
5. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
6. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
7. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
11. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
12. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
13. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
14. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
15. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
16. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
17. Kelas Jabatan 17: Rp26.324.00
Baca Juga
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (Badan Intelijen Negara)
STIN adalah milik Badan Intelijen Negara yang membuka program Diploma IV dan dikelola secara langsung oleh Badan Intelijen Negara. Tidak berbeda jauh dengan Politeknik atau Akademi milik Kementerian Perhubungan, apabila kamu lulusan STIN dan bekerja untuk BIN maka tunjangan kinerja yang akan kamu dapatkan berkisar antara Rp1,96 juta sampai Rp26,32 juta.
4. Politeknik Statistika STIS (Badan Pusat Statistik)
Apabila kamu lulusan Politeknik Statistika STIS dan bekerja di Badan Pusat Statistik kamu akan secara otomatis diangkat menjadi PNS golongan IIc. Sedangkan untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan IIIa.
Untuk gaji pokok CPNS lulusan STIS sifatnya sama dengan seluruh instansi pemerintah yang ada di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, untuk besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
5. Poltekip dan Poltekim (Kementerian Hukum dan HAM)
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan atau Poltekip dan Politeknik Imigrasi atau Poltekim adalah sebuah Sekolah Tinggi Kedinasan yang juga berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.Kedua sekolah tersebut didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi. Perlu kamu tahu bahwa bayaran lulusan Sekolah Ikatan Dinas ini memiliki tunjangan kinerja besar.
Ketika kamu sudah menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Perpres, maka kamu akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp1,93 juta sampai Rp27,57 juga.
Sedangkan khusus lulusan Poltekim memiliki rincian gajinya sendiri.
Golongan Ia