Pulihkan Kredibilitas MK, Akademisi dan Aktivis Ramai-ramai Usulkan Dua Hal Ini
Rabu, 29 November 2023 - 11:16 WIB
loading...
Untuk memulihkan kredibilitas MK, sejumlah akademisi dan aktivis hukum mendesak adanya perubahan pola rekrutmen dan pengawasan hakim MK. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan banyak mendapat sorotan dari publik. Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan capres/cawapres serta Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengakibatkan kredibilitas MK dipertanyakan. Pola rekrutmen dan pengawasan Hakim MK perlu dilakukan perubahan untuk mengembalikan marwah MK.
Hal itu mengemuka dalam diskusi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HMPS HK) UIN Jakarta bekerjasama dengan HMPS Hukum Tata Negara UIN Jakarta, Indonesia Youth Forum dan Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) dalam “Virtual Talk”, Selasa (28/11/2023) malam.
![Pulihkan Kredibilitas MK, Akademisi dan Aktivis Ramai-ramai Usulkan Dua Hal Ini]()
“Keberadaan MKMK yang bersifat ad hoc serta pengisian jabatan hakim MK yang politis menjadi masalah serius bagi MK,” ujar Direktur Riset Puskapkum Indra L. Nainggolan dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Hal itu mengemuka dalam diskusi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HMPS HK) UIN Jakarta bekerjasama dengan HMPS Hukum Tata Negara UIN Jakarta, Indonesia Youth Forum dan Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) dalam “Virtual Talk”, Selasa (28/11/2023) malam.

“Keberadaan MKMK yang bersifat ad hoc serta pengisian jabatan hakim MK yang politis menjadi masalah serius bagi MK,” ujar Direktur Riset Puskapkum Indra L. Nainggolan dalam keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Lihat Juga :