Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold

Jum'at, 03 Januari 2025 - 11:24 WIB
loading...
Pendidikan 2 Hakim MK...
Ada dua hakim konstitusi yang beda pendapat pada putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold). Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Ada dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold). Keduanya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold . Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) dan diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

Norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Baca juga: Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung Ketua MK.

Profil Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion pada Putusan Ambang Batas Pencapresan 20 %


Dalam putusan gugatan presidential threshold itu terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi. Dua hakim yang berbeda pendapat itu adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Anwar dan Daniel berpendapat para pemohon yakni empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.

Anwar dan Daniel pun menilai, keempat pemohon harus membuktikan kerugian konstitusi yang mereka alami dengan mengajukan judicial review atas ketentuan presidential threshold.

1. Anwar Usman


Pria yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat ini lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969. Anwar sebelumnya berprofesi sebagai seorang guru honorer.

Hakim kelahiran 31 Desember 1956 ini lulus dari PGAN pada 1975. Ia merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Nyambi menjadi guru, dikutip dari laman MK, Anwar kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan, TOEFL...
MK Tolak Gugatan, TOEFL Tetap Jadi Syarat CPNS: Apa yang Perlu Dipersiapkan?
4 Mahasiswa UIN Sunan...
4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen
Profil Pendidikan Ketua...
Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres
Pulihkan Kredibilitas...
Pulihkan Kredibilitas MK, Akademisi dan Aktivis Ramai-ramai Usulkan Dua Hal Ini
Rekam Jejak Pendidikan...
Rekam Jejak Pendidikan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Profil Melki Sedek Huang,...
Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Mengaku Dapat Ancaman
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Dorong Pembenahan Internal MK Pasca Putusan MKMK
Riwayat Pendidikan Anwar...
Riwayat Pendidikan Anwar Usman, Ketua MK yang Keputusannya Membuat Gibran Bisa Jadi Cawapres
Arti Gelar Pendidikan...
Arti Gelar Pendidikan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi
Rekomendasi
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar Muncul dari Hasil Rentetan Peristiwa
Gerakan #IndonesiaCerah...
Gerakan #IndonesiaCerah Pertanyakan Motif Kelompok yang Selalu Menyudutkan Jokowi
Berita Terkini
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan...
UNJ Wisuda 2.026 Lulusan di GOR Berstandar Internasional, Ini Pesan Rektor
4 jam yang lalu
Unhan Cetak 426 Lulusan...
Unhan Cetak 426 Lulusan Unggul, Wamenhan Beri Pesan Penting
5 jam yang lalu
Deretan Kampus Terbaik...
Deretan Kampus Terbaik Bandung, UK Maranatha Unggul di Posisi Top 5
6 jam yang lalu
Pendidikan Welber Jardim,...
Pendidikan Welber Jardim, Skuad Timnas Indonesia Keturunan Brasil yang Dikontrak Sao Paulo FC di Usia 17 Tahun
7 jam yang lalu
Cerita Rovan dan Rohmat,...
Cerita Rovan dan Rohmat, 2 Mahasiswa Disabilitas Netra Raih Gelar Sarjana di UNJ
8 jam yang lalu
Belajar Tanpa Batas,...
Belajar Tanpa Batas, Peran Platform Digital Penting dalam Pelatihan Guru
8 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved