Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold). Keduanya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold . Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) dan diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
Norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
Baca juga: Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat
"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung Ketua MK.
Dalam putusan gugatan presidential threshold itu terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi. Dua hakim yang berbeda pendapat itu adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
Anwar dan Daniel berpendapat para pemohon yakni empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.
Anwar dan Daniel pun menilai, keempat pemohon harus membuktikan kerugian konstitusi yang mereka alami dengan mengajukan judicial review atas ketentuan presidential threshold.
Pria yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat ini lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969. Anwar sebelumnya berprofesi sebagai seorang guru honorer.
Hakim kelahiran 31 Desember 1956 ini lulus dari PGAN pada 1975. Ia merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Nyambi menjadi guru, dikutip dari laman MK, Anwar kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold . Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) dan diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
Norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
Baca juga: Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat
"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung Ketua MK.
Profil Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion pada Putusan Ambang Batas Pencapresan 20 %
Dalam putusan gugatan presidential threshold itu terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi. Dua hakim yang berbeda pendapat itu adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
Anwar dan Daniel berpendapat para pemohon yakni empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.
Anwar dan Daniel pun menilai, keempat pemohon harus membuktikan kerugian konstitusi yang mereka alami dengan mengajukan judicial review atas ketentuan presidential threshold.
1. Anwar Usman
Pria yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat ini lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969. Anwar sebelumnya berprofesi sebagai seorang guru honorer.
Hakim kelahiran 31 Desember 1956 ini lulus dari PGAN pada 1975. Ia merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Nyambi menjadi guru, dikutip dari laman MK, Anwar kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.