Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold

Jum'at, 03 Januari 2025 - 11:24 WIB
loading...
Pendidikan 2 Hakim MK...
Ada dua hakim konstitusi yang beda pendapat pada putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold). Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Ada dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion pada putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold). Keduanya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold . Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) dan diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

Norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Baca juga: Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambung Ketua MK.

Profil Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion pada Putusan Ambang Batas Pencapresan 20 %


Dalam putusan gugatan presidential threshold itu terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi. Dua hakim yang berbeda pendapat itu adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arsul Sani Kuliah di...
Arsul Sani Kuliah di Mana? Hakim MK yang Dituduh Punya Ijazah Palsu
MK Putuskan Sekolah...
MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis, Anggota Komisi X DPR Sebut Anggaran Pendidikan Masih Terlalu Kecil
MK Tolak Gugatan, TOEFL...
MK Tolak Gugatan, TOEFL Tetap Jadi Syarat CPNS: Apa yang Perlu Dipersiapkan?
4 Mahasiswa UIN Sunan...
4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen
Profil Pendidikan Ketua...
Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres
Pulihkan Kredibilitas...
Pulihkan Kredibilitas MK, Akademisi dan Aktivis Ramai-ramai Usulkan Dua Hal Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Rekomendasi
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Biznet Gio dan IMV Hadirkan...
Biznet Gio dan IMV Hadirkan Solusi Hybrid Cloud, Dukung Transformasi Smart Manufacturing
Berita Terkini
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Siswi Indonesia Raih...
Siswi Indonesia Raih The Best Delegate di AYIMUN BSD Chapter 2026, Kantongi Beasiswa ke AWMUN Bali
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved