Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
Jum'at, 03 Januari 2025 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Anwar dan Daniel berpendapat para pemohon yakni empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga tidak mempunyai kedudukan hukum dalam permohonan yang mereka ajukan.
Anwar dan Daniel pun menilai, keempat pemohon harus membuktikan kerugian konstitusi yang mereka alami dengan mengajukan judicial review atas ketentuan presidential threshold.
Pria yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat ini lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969. Anwar sebelumnya berprofesi sebagai seorang guru honorer.
Hakim kelahiran 31 Desember 1956 ini lulus dari PGAN pada 1975. Ia merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Nyambi menjadi guru, dikutip dari laman MK, Anwar kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Sukses meraih gelar sarjana, ia coba ikut tes menjadi calon hakim dan lulus pada percobaan pertama dan iangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Pada 2001, ia menempuh kuliah jenjang S2 pada prodi Magister Hukum di STIH Iblam Jakarta. Anwar pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang. Mantan Ketua MK periode 2018 hingga 2020 itu meraih gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dikutip dari laman MK, Daniel menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
Lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 15 Desember 1964, Daniel merupakan putra ke-5 dari tujuh bersaudara. Ia lahir dari pasangan Esau Foekh dan Yohana Foekh-Mozes. Ketika Daniel menamatkan Sekolah Dasar (SD) GMIT 2 di Kabupaten Kefamenanu, ia mendapat nilai pas-pasan.
Idealisme sang ayah yang mengharuskan setiap anaknya memperoleh nilai yang bagus, membuat Daniel harus mengulang kembali kelas VI SD Inpres Oetete II Kupang. Hal ini menyebabkan ia mengulang kembali kelas VI SD bersama dengan adiknya. Karena itulah, Daniel memiliki dua ijazah SD.
Anwar dan Daniel pun menilai, keempat pemohon harus membuktikan kerugian konstitusi yang mereka alami dengan mengajukan judicial review atas ketentuan presidential threshold.
1. Anwar Usman
Pria yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat ini lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969. Anwar sebelumnya berprofesi sebagai seorang guru honorer.
Hakim kelahiran 31 Desember 1956 ini lulus dari PGAN pada 1975. Ia merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Nyambi menjadi guru, dikutip dari laman MK, Anwar kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Sukses meraih gelar sarjana, ia coba ikut tes menjadi calon hakim dan lulus pada percobaan pertama dan iangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Pada 2001, ia menempuh kuliah jenjang S2 pada prodi Magister Hukum di STIH Iblam Jakarta. Anwar pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang. Mantan Ketua MK periode 2018 hingga 2020 itu meraih gelar doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
2. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Dikutip dari laman MK, Daniel menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
Lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 15 Desember 1964, Daniel merupakan putra ke-5 dari tujuh bersaudara. Ia lahir dari pasangan Esau Foekh dan Yohana Foekh-Mozes. Ketika Daniel menamatkan Sekolah Dasar (SD) GMIT 2 di Kabupaten Kefamenanu, ia mendapat nilai pas-pasan.
Idealisme sang ayah yang mengharuskan setiap anaknya memperoleh nilai yang bagus, membuat Daniel harus mengulang kembali kelas VI SD Inpres Oetete II Kupang. Hal ini menyebabkan ia mengulang kembali kelas VI SD bersama dengan adiknya. Karena itulah, Daniel memiliki dua ijazah SD.
Lihat Juga :