Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden 20 persen. Pengumuman ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman MK, Kamis (2/1/2024).
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
Sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari keputusan MK ini seperti ambang batas 20 persen tersebut membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres dan wapres.
Selain itu, MK juga menilai jika ambang batas 20 persen tersebut dipertahankan maka setiap pemilu presiden dan wapres hanya akan selalu terbatas hanya pada 2 calon saja.
Baca juga: MK: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Padahal berdasarkan pengalaman pemilihan langsung menunjukkan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi dengan hanya terbatas dua calon presiden dan wakil presiden saja.
Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, MK menilai tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru
Dr Suhartoyo S.H.,M.H adalah Ketua MK periode 2023-2028 yang menggantikan Anwar Usman pada 9 November 2023 lalu. Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman MK, Kamis (2/1/2024).
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
Sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari keputusan MK ini seperti ambang batas 20 persen tersebut membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres dan wapres.
Selain itu, MK juga menilai jika ambang batas 20 persen tersebut dipertahankan maka setiap pemilu presiden dan wapres hanya akan selalu terbatas hanya pada 2 calon saja.
Baca juga: MK: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Padahal berdasarkan pengalaman pemilihan langsung menunjukkan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi dengan hanya terbatas dua calon presiden dan wakil presiden saja.
Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, MK menilai tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.
Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru
Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo
Dr Suhartoyo S.H.,M.H adalah Ketua MK periode 2023-2028 yang menggantikan Anwar Usman pada 9 November 2023 lalu. Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.