Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres

Kamis, 02 Januari 2025 - 17:19 WIB
loading...
Profil Pendidikan Ketua...
Profil pendidikan Ketua MK Suhartoyo. Foto/MK.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden 20 persen. Pengumuman ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman MK, Kamis (2/1/2024).

Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold

Sejumlah pertimbangan hukum yang mendasari keputusan MK ini seperti ambang batas 20 persen tersebut membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres dan wapres.

Selain itu, MK juga menilai jika ambang batas 20 persen tersebut dipertahankan maka setiap pemilu presiden dan wapres hanya akan selalu terbatas hanya pada 2 calon saja.

Baca juga: MK: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI

Padahal berdasarkan pengalaman pemilihan langsung menunjukkan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi dengan hanya terbatas dua calon presiden dan wakil presiden saja.

Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, MK menilai tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru

Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo


Dr Suhartoyo S.H.,M.H adalah Ketua MK periode 2023-2028 yang menggantikan Anwar Usman pada 9 November 2023 lalu. Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dikutip dari laman MK, Suhartoyo berasal dari keluarga sederhana yang sejak kecil tidak berencana untuk menjadi seorang penegak hukum. Bahkan Ketika SMA, ia malah menunjukkan ketertarikan pada ilmu sosial politik yang berharap bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Suhartoyo merupakan alumnus S1 Universitas Islam Indonesia (1983). Gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik ia pun banting setir ke jurusan ilmu hukum. Di sini ia sadar bahwa ilmu hukum pun tak jauh beda dengan ilmu sosial politik.

Lulus dari S1 UII, ia pun melanjutkan studi jenjang S2nya di Universitas Tarumanagara (Untar) . Suhartoyo adalah alumnus Magister Hukum Fakultas Hukum (FH) Untar lulus tahun 2003. Kemudian pada 2014, Suhartoyo mengenyam Pendidikan jenjang doktor di Universitas Jayabaya.

Penyuka hobi golf dan rally ini mulai bertugas pada 1986 sebagai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan, TOEFL...
MK Tolak Gugatan, TOEFL Tetap Jadi Syarat CPNS: Apa yang Perlu Dipersiapkan?
4 Mahasiswa UIN Sunan...
4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen
Pendidikan 2 Hakim MK...
Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
Pulihkan Kredibilitas...
Pulihkan Kredibilitas MK, Akademisi dan Aktivis Ramai-ramai Usulkan Dua Hal Ini
Rekam Jejak Pendidikan...
Rekam Jejak Pendidikan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Profil Melki Sedek Huang,...
Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Mengaku Dapat Ancaman
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Rekomendasi
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Kebijakan, BSKDN Bahas Revisi Permendagri Pedoman Penelitian
China Cabut Larangan...
China Cabut Larangan Ekspor Mineral Langka kepada 28 Perusahaan AS
Chatbot AI Grok Klaim...
Chatbot AI Grok Klaim Skeptisisme Holocaust Disebabkan Kesalahan Pemrograman
Tahan Ijazah Mantan...
Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
Jaksa Agung Tanggapi...
Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Berita Terkini
Nilai Ambang Batas Kelulusan...
Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2025
Unesa Buka Pendaftaran...
Unesa Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2025, Jalur Prestasi dan Disabilitas!
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jakarta, Nomor 1 dan 2 Lulus Jadi Calon PNS
Kolaborasi Global: Farmasi...
Kolaborasi Global: Farmasi UP dan IYSA Gelar Kompetisi Sains Internasional WSEEC
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2025 untuk Penerima KJP Plus dan PIP
Cara Pengajuan Akun...
Cara Pengajuan Akun dan Jadwal SPMB Jakarta 2025
Infografis
3 Negara yang Gratiskan...
3 Negara yang Gratiskan Pendidikan Rakyatnya hingga S3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved