Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
Jum'at, 03 Januari 2025 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Usai lulus dari SMA Negeri 1 Kupang, ia mendaftar mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada 1985, dengan pilihan pertama di Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang dan pilihan kedua juga di Fakultas Hukum Udayana Bali.
Daniel pun resmi menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana). Sebelumnya, ia ingin mengambil jurusan hukum perdata. Menurutnya, ada anggapan lulusan jurusan hukum perdata lebih mudah mendapatkan pekerjaan dari pada jurusan yang lain. Akan tetapi, ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terbit, ia beserta dua rekannya (Mohammad Said dan Renhard Udjululu) memilih jurusan hukum tata negara.
Pada 1995, Daniel yang dikenal sebagai figur yang cerdas dan gemar berorganisasi ini mengikuti seleksi Strata 2 Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan ia pun lolos seleksi dengan konsentrasi hukum kenegaraan (HTN).
Sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, Daniel pernah menjadi dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.
Selama menjadi dosen di Unika Atma Jaya, Daniel yang meraih gelar Doktor Ilmu HTN di UI pada tahun 2005 ini pernah dipercaya sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum.
Demikian profil pendidikan dua hakim konstitusi yang dissenting opinion pada putusan MK terkait ambang batas pencapresan 20 persen.
Daniel pun resmi menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana). Sebelumnya, ia ingin mengambil jurusan hukum perdata. Menurutnya, ada anggapan lulusan jurusan hukum perdata lebih mudah mendapatkan pekerjaan dari pada jurusan yang lain. Akan tetapi, ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terbit, ia beserta dua rekannya (Mohammad Said dan Renhard Udjululu) memilih jurusan hukum tata negara.
Pada 1995, Daniel yang dikenal sebagai figur yang cerdas dan gemar berorganisasi ini mengikuti seleksi Strata 2 Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan ia pun lolos seleksi dengan konsentrasi hukum kenegaraan (HTN).
Sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, Daniel pernah menjadi dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.
Selama menjadi dosen di Unika Atma Jaya, Daniel yang meraih gelar Doktor Ilmu HTN di UI pada tahun 2005 ini pernah dipercaya sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum.
Demikian profil pendidikan dua hakim konstitusi yang dissenting opinion pada putusan MK terkait ambang batas pencapresan 20 persen.
(nnz)
Lihat Juga :