Apa Saja Materi Ujian SKB CPNS 2023? Simak Baik-Baik Juga Jadwalnya

Kamis, 30 November 2023 - 11:55 WIB
loading...
Apa Saja Materi Ujian...
Materi ujian di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 yang perlu diketahui pelamar. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Tes SKB CPNS merupakan satu rangkaian dari seleksi CPNS yang diadakan pemerintah. SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis komputer (Computer Assisted Test) dan ada yang non CAT.

SKB ialah tes untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Hanya pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang bisa melaju ke tes SKB.

Baca juga: Begini Tahapan Lengkap Tes SKB CPNS 2023 Tiap Instansi yang Perlu Diketahui Peserta

Materi Tes SKB

Sesuai dengan Permen PANRB No 27/2021 tentang Pengadaan PNS, materi tes SKB CAT disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional kemudian diintegrasikan ke bank soal CAT milik Badan Kepegawaian Negara. Sementara SKB non CAT pilihan tesnya adalah:

1. Psikotes
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Sistem Penilaian

Untuk Instansi Pusat


1. SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling
rendah 50 % dari nilai SKB secara keseluruhan

2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

Baca juga: Apakah Materi Tes CPNS dan PPPK 2023 Sama? Ini Penjelasannya

3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Untuk Instansi Daerah


a. SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling
rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

Baca juga: 24 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023, Bahan Referensi Daftar 2024

b. SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Durasi Tes


SKB dengan sistem CAT BKN dilaksanakan dalam durasi 90 menit. Khusus untuk penyandang disabilitas 120 menit.

Jadwal SKB CPNS 2023


1. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1-20 Desember 2023
2. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan
CAT (Input Lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
3. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 406 Desember 2023
4. Penarikan data final: 7-8 Desember
5. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-19 Desember 2023
6. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
7. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023

Demikian informasi mengenai SKB CPNS sebagai bagian rangkaian seleksi menjadi abdi negara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Kemendiktisaintek Tetapkan...
Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Wajib Tahu! Ini Cara...
Wajib Tahu! Ini Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA untuk Mengakses Semua Layanan BKN
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
Rekomendasi
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved