Apa Perbedaan SKB CAT dan Non CAT di Seleksi CPNS 2023? Cek Infonya Ya

Kamis, 30 November 2023 - 12:05 WIB
loading...
Apa Perbedaan SKB CAT...
Perbedaan SKB CAT dan non CAT di seleksi CPNS 2023 yang perlu diketahui calon abdi negara. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi satu rangkaian pada rekrutmen CPNS 2023. Ujiannya ada yang berbasis CAT dan non CAT.

Bagi peserta rekrutmen CPNS 2023 yang sudah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dinyatakan lulus maka akan mengikuti tes SKB. Pelaksanaan SKB dimulai secara serentak mulai 1 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Setiap pelamar CPNS di tes SKB akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk dilihat kesesuaian antara kompetensi bidang dengan kebutuhan jabatan. Pertanyaan yang diajukan di SKB tujuannya untuk mengasah kemampuan dan keterampilan dasar pelamar dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Apa Saja Materi Ujian SKB CPNS 2023? Simak Baik-Baik Juga Jadwalnya

SKB yang akan berlangsung itu nantinya akan dilaksanakan dengan Computer Assiste Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga ada yang tidak dengan CAT. Lantas apa perbedaannya?

SKB CAT


Dengan CAT atau berbasis komputer maka peserta ujian akan bisa langsung melihat nilai yang diraihnya saat ujian selesai. Hasil ujian CAT pun bisa langsung dimonitor dan dipertanggungjawabkan untuk mempermudah audit dan juga sanggahan oleh peserta ujian.

Materi SKB yang diujikan dengan sistem CAT itu untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CATnya BKN.

Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

SKB Non CAT


SKB non Cat yang ditetapkan pada Permen PAN RB No 27/2021 tentang Pengadaan PNS itu yaitu:

1. Psikotes
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Link Resmi Instansi untuk Cek Hasil Sanggah SKD CPNS 2023, Cek Yuk

Penentuan SKB non CAT ini harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari menteri sehingga setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda. Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.

Jadwal SKB CPNS 2023 hingga Penetapan NIP


1. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1-20 Desember 2023

2. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1- 3 Desember 2023

3. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4-6 Desember 2023

4. Penarikan data final: 7-8 Desember 2023

5. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023

6. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023

7. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023

8. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024

9. Pengumuman Kelulusan: 3-10 Januari 2024

10. Masa Sanggah: 11-13 Januari 2024

11. Jawab Sanggah: 11-17 Januari 2024

12. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13-18 Januari 2024

13. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14-20 Januari 2024

14. 30 Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024

15. Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Kemendiktisaintek Tetapkan...
Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Akses Education Centre...
Akses Education Centre Apresiasi Rekomendasi PLPI Soal Rekrutmen CASN 2026
Rekomendasi
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved