Apakah Lulusan SMK Bisa Daftar Kedokteran? 3 PTN Ini Siap Menerima dengan Syarat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah lulusan SMK bisa mendaftar di Fakultas Kedokteran ? Pertanyaan itu selalu muncul di setiap tahun ajaran baru di pendidikan tinggi. Maklum selama ini hanya lulusan SMA/sederajat yang bisa mendaftar kedokteran.
Padahal kenyataannya tidak hanya lulusan SMA atau MA dari jurusan IPA saja, siswa lulusan SMK kini memiliki peluang yang sama untuk berkuliah dan mengambil gelar Sarjana Kedokteran.
Dikutip dari berbagai sumber, peraturan yang memperbolehkan lulusan SMK mendaftar di Fakultas Kedokteran mulai diberlakukan untuk penerimaan mahasiswa baru mulai tahun 2023. Biar lebih jelas, artikel kali ini akan membahas soal itu, simak ya!
Sejak perubahan sistem menjadi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), siswa lulusan SMA dan sederajat dibebaskan memilih jurusan kuliah sesuai minat dan bakatnya, tidak terpaku pada jurusan masing-masing.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh para calon mahasiswa kebanyakan baru memantapkan jurusan kuliah yang diinginkan saat ingin lulus.
Meski begitu, untuk siswa SMK yang masuk ke jurusan kedokteran mayoritas berasal dari SMK kesehatan dengan jurusan Keperawatan, Kesehatan Masyarakat, atau Gizi.
Siswa dari SMK kesehatan dapat masuk jurusan Kedokteran sebab linear dengan lingkup Kedokteran, terlebih siswa lulusan kesehatan dianggap telah menguasai dasar dalam ilmu kesehatan. Meski tidak terbatas di jurusan IPA, latar belakang pendidikan sebelumnya tetap jadi pertimbangan.
Unnes membuka jurusan Kedokteran khusus tahun 2023. Dari persyaratan yang ada di laman Unnes, lulusan SMK bisa ikut mendaftar. Ini rincian persyaratannya:
1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2023, 2022, dan 2021 dari sekolah yang terakreditasi dan sudah memiliki ijazah.
2. Usia pendaftar paling tinggi 22 tahun pada saat mendaftar.
3. Bagi lulusan Sekolah di Luar Negeri Wajib memiliki surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
4. Peserta memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di bidang studi.
Padahal kenyataannya tidak hanya lulusan SMA atau MA dari jurusan IPA saja, siswa lulusan SMK kini memiliki peluang yang sama untuk berkuliah dan mengambil gelar Sarjana Kedokteran.
Dikutip dari berbagai sumber, peraturan yang memperbolehkan lulusan SMK mendaftar di Fakultas Kedokteran mulai diberlakukan untuk penerimaan mahasiswa baru mulai tahun 2023. Biar lebih jelas, artikel kali ini akan membahas soal itu, simak ya!
Lulusan SMK Bisa Mendaftar Kedokteran
Sejak perubahan sistem menjadi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), siswa lulusan SMA dan sederajat dibebaskan memilih jurusan kuliah sesuai minat dan bakatnya, tidak terpaku pada jurusan masing-masing.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh para calon mahasiswa kebanyakan baru memantapkan jurusan kuliah yang diinginkan saat ingin lulus.
Baca Juga
Meski begitu, untuk siswa SMK yang masuk ke jurusan kedokteran mayoritas berasal dari SMK kesehatan dengan jurusan Keperawatan, Kesehatan Masyarakat, atau Gizi.
Siswa dari SMK kesehatan dapat masuk jurusan Kedokteran sebab linear dengan lingkup Kedokteran, terlebih siswa lulusan kesehatan dianggap telah menguasai dasar dalam ilmu kesehatan. Meski tidak terbatas di jurusan IPA, latar belakang pendidikan sebelumnya tetap jadi pertimbangan.
PTN yang Memperbolehkan Lulusan SMK Daftar Kedokteran
Saat ini, ada tiga perguruan tinggi yang menerima siswa lulusan SMK, yakni Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Simak syarat untuk mahasiswa SMK yang ingin masuk ke PTN yang baru saja membuka program studi Kedokteran tersebut.
A. Universitas Negeri Semarang (Unnes)
Unnes membuka jurusan Kedokteran khusus tahun 2023. Dari persyaratan yang ada di laman Unnes, lulusan SMK bisa ikut mendaftar. Ini rincian persyaratannya:
1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2023, 2022, dan 2021 dari sekolah yang terakreditasi dan sudah memiliki ijazah.
2. Usia pendaftar paling tinggi 22 tahun pada saat mendaftar.
3. Bagi lulusan Sekolah di Luar Negeri Wajib memiliki surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
4. Peserta memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di bidang studi.