Pemerintah Membolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi semua konsekuensi negatif itu, Kemendikbud dan juga tiga kementerian lain sepakat untuk mekakukan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. "Untuk itu kami akan revisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan ketat dan semua data mengenai zona kuning dan hijau itu berdasarkan data Satgas COVID-19," terangnya.
Mendikbud menegaskan, pembelajaran tatap muka masih dilarang di zona merah dan oranye. Dia menegaskan, meski SKB 4 Menteri sudah direvisi dan membolehkan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning namun jika pemerintah daerah belum siap maka mereka boleh tidak memulai sekolah tatap muka.
Seandainya pemerintah daerah menyatakan siap tetapi kepala sekolah dan komite sekolah bahkan juga orang tua menyatakan belum memperkenankan anaknya pergi ke sekolah itu maka sekolah tatap muka tidak diperbolehkan. "Walau di zona hijau dan kuning buka, tetapi bukan artinya harus. Kita masih mementingkan otonomi dan prerogatif setap pemerintah daerah, komite sekolah dan orang tua di Indonesia," katanya.
Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.idterdapat sekitar 57 % peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 % peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.
“Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat,” tambah Mendikbud.
Mendikbud menegaskan, pembelajaran tatap muka masih dilarang di zona merah dan oranye. Dia menegaskan, meski SKB 4 Menteri sudah direvisi dan membolehkan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning namun jika pemerintah daerah belum siap maka mereka boleh tidak memulai sekolah tatap muka.
Seandainya pemerintah daerah menyatakan siap tetapi kepala sekolah dan komite sekolah bahkan juga orang tua menyatakan belum memperkenankan anaknya pergi ke sekolah itu maka sekolah tatap muka tidak diperbolehkan. "Walau di zona hijau dan kuning buka, tetapi bukan artinya harus. Kita masih mementingkan otonomi dan prerogatif setap pemerintah daerah, komite sekolah dan orang tua di Indonesia," katanya.
Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.idterdapat sekitar 57 % peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 % peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.
“Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat,” tambah Mendikbud.
Lihat Juga :