Guru Usia 45 Tahun ke Atas Dilarang Mengajar Tatap Muka di Sekolah

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 22:52 WIB
loading...
Guru Usia 45 Tahun ke Atas Dilarang Mengajar Tatap Muka di Sekolah
Pemprov Jawa Barat melarang guru berusia 45 tahun ke atas mengajar dalam KBM tatap muka yang bakal digelar. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melarang guru berusia 45 tahun ke atas mengajar dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang bakal digelar SMA/SMK di Provinsi Jabar.

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pembatasan usia guru yang dibolehkan mengajar tersebut merupakan bagian dari protokol keselamatan dan kesehatan dalam rencana KBM tatap muka SMA/SMK di Jabar.

Selain berusia di bawah 45 tahun, lanjut Dedi, guru yang diizinkan mengajar dalam KBM tatap muka tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), agar risiko kesehatan dan keselamatan guru selama mengajar dalam KBM tatap muka dapat ditekan. (Baca juga: 163 Daerah Zona Kuning Bisa Sekolah Tatap Muka )

Tidak hanya itu, seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, seluruh guru yang dibolehkan mengajar dalam KBM tatap muka juga diwajibkan menjalani swab test guna memastikan guru yang bersangkutan tidak terpapar COVID-19.

"Tidak semua guru dapat terlibat dalam kegiatan belajar tatap muka. Guru yang berusia di bawah 45 dan tidak mengidap penyakit penyerta (comorbid) yang dapat mengajar. Setelah memenuhi klasifikasi tersebut, guru juga wajib menjalani swab test untuk memastikan guru dalam kondisi sehat," papar Dedi dalam konferensi pers di GOR Saparua, Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, pihaknya sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam rencana pelaksanaan KBM tatap muka SMA/SMK di Jabar. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik, termasuk guru menjadi prioritas.

Pihaknya juga sudah menetapkan sejumlah indikator pelaksanaan KBM tatap muka, di antaranya lokasi sekolah berada di zona hijau. Selain itu, KBM tatap muka diprioritaskan bagi peserta didik yang tinggal di wilayah dengan jaringan internet yang tidak mumpuni atau blank spot. (Baca juga: Pemerintah Membolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning )

Dedi menekankan, sekolah yang berada di zona hijau dan akan menggelar KBM tatap muka wajib mengajukan kesiapan KBM tatap muka terlebih dahulu kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jabar. Kemudian, pengawas dari Kantor Cabang Pendidikan Wilayah Jabar akan mengecek indikator-indikator kegiatan tatap muka yang harus dipenuhi sekolah.

"Rekomendasi dari pengawas akan diteruskan ke gugus tugas kabupaten/kota. Nanti, gugus tugas kabupaten/kota meninjau ulang protokol kesehatan di sekolah," katanya.

Lalu, sekolah yang akan membuka KBM tatap muka juga wajib membentuk satuan tugas (satgas), menjalin kerja sama dengan Puskesmas, membatasi waktu kegiatan belajar hanya sampai dengan 4 jam, menyediakan tempat cuci tangan, dan protokol kesehatan lainnya, hingga izin dari orang tua siswa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)