Guru Usia 45 Tahun ke Atas Dilarang Mengajar Tatap Muka di Sekolah
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 22:52 WIB
loading...
Pemprov Jawa Barat melarang guru berusia 45 tahun ke atas mengajar dalam KBM tatap muka yang bakal digelar. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melarang guru berusia 45 tahun ke atas mengajar dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang bakal digelar SMA/SMK di Provinsi Jabar.
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pembatasan usia guru yang dibolehkan mengajar tersebut merupakan bagian dari protokol keselamatan dan kesehatan dalam rencana KBM tatap muka SMA/SMK di Jabar.
Selain berusia di bawah 45 tahun, lanjut Dedi, guru yang diizinkan mengajar dalam KBM tatap muka tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), agar risiko kesehatan dan keselamatan guru selama mengajar dalam KBM tatap muka dapat ditekan. (Baca juga: 163 Daerah Zona Kuning Bisa Sekolah Tatap Muka )
Tidak hanya itu, seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, seluruh guru yang dibolehkan mengajar dalam KBM tatap muka juga diwajibkan menjalani swab test guna memastikan guru yang bersangkutan tidak terpapar COVID-19.
"Tidak semua guru dapat terlibat dalam kegiatan belajar tatap muka. Guru yang berusia di bawah 45 dan tidak mengidap penyakit penyerta (comorbid) yang dapat mengajar. Setelah memenuhi klasifikasi tersebut, guru juga wajib menjalani swab test untuk memastikan guru dalam kondisi sehat," papar Dedi dalam konferensi pers di GOR Saparua, Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pembatasan usia guru yang dibolehkan mengajar tersebut merupakan bagian dari protokol keselamatan dan kesehatan dalam rencana KBM tatap muka SMA/SMK di Jabar.
Selain berusia di bawah 45 tahun, lanjut Dedi, guru yang diizinkan mengajar dalam KBM tatap muka tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid), agar risiko kesehatan dan keselamatan guru selama mengajar dalam KBM tatap muka dapat ditekan. (Baca juga: 163 Daerah Zona Kuning Bisa Sekolah Tatap Muka )
Tidak hanya itu, seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, seluruh guru yang dibolehkan mengajar dalam KBM tatap muka juga diwajibkan menjalani swab test guna memastikan guru yang bersangkutan tidak terpapar COVID-19.
"Tidak semua guru dapat terlibat dalam kegiatan belajar tatap muka. Guru yang berusia di bawah 45 dan tidak mengidap penyakit penyerta (comorbid) yang dapat mengajar. Setelah memenuhi klasifikasi tersebut, guru juga wajib menjalani swab test untuk memastikan guru dalam kondisi sehat," papar Dedi dalam konferensi pers di GOR Saparua, Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
Lihat Juga :