Kemenag Tingkatkan Fasilitas Pendidikan Islam Agar Makin Ramah Difabel
loading...
A
A
A
Salah satu poinnya menegaskan perlindungan hak kaum lanjut usia, kaum lemah (dhuafa), kelompok berkebutuhan khusus, dan kaum tertindas.
Di Indonesia komitmen ini tertuang dalam UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Pemberian fasilitasi yang layak kepada para penyandang disabilitas bukanlah semata keharusan konstitusi negara, namun juga kewajiban keagamaan dan kemanusiaan. Sebab, agama sangat memuliakan manusia, apapun kondisinya," tandas Eny Retno ketika memberikan sambutan dalam acara ini.
Di Indonesia komitmen ini tertuang dalam UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Pemberian fasilitasi yang layak kepada para penyandang disabilitas bukanlah semata keharusan konstitusi negara, namun juga kewajiban keagamaan dan kemanusiaan. Sebab, agama sangat memuliakan manusia, apapun kondisinya," tandas Eny Retno ketika memberikan sambutan dalam acara ini.
(nnz)