Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia? Hati-hati Ini Sanksi Tegasnya

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:49 WIB
loading...
A A A
Penerima beasiswa yang mengantongi izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke tingkat S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk pulang ke Tanah Air. LPDP menegaskan bahwa alumnus yang melanggar ketentuan itu akan dijatuhi sanksi, pertama berupa surat peringatan.

Apabila penerima beasiswa LPDP belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, maka akan diberikan pencabutan status sebagai penerima dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana pendidikan yang sudah diperoleh.

Sejauh ini LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP yang ‘membandel’ enggan pulang ke Indonesia.

Tahapan Sanksi Bagi Alumnus Beasiswa LPDP yang Enggan Pulang ke Indoonesia


1. Tahap 1


Pihak LPDP memverifikasi terkait keberadaan alumnus setelah 90 hari kalender setelah kelulusan resmi yang tertera di ijazah. Apabila alumnus masih di luar negeri, maka akan diproses ke tahap 2.

2. Tahap 2


Pihak LPDP akan menerbitkan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumnus yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumnus untuk pulang adalah 30 hari kalender sejak surat peringatan dikirimkan.

3. Tahap 3


Apabila alumnus kembali setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan mengirimkan dokumen digital hasil pemindaian tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 (bekerja berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun) sejak tiba di Indonesia. Dokumen tersebut dikirim ke alamat email [email protected] sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.

4. Tahap 4


Apabila alumnus tidak pulang sesuai dengan aturan dalam surat peringatan, maka akan dilayangkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan rilis melalui media resmi LPDP.

Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Adapun batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan.

5. Tahap 5


Apabila alumnus tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, maka sistem penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Setelah itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh DJKN.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Pendaftaran 3 Beasiswa...
Pendaftaran 3 Beasiswa LPDP Co-Funding S2 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kisah Pritta, 19 Kali...
Kisah Pritta, 19 Kali Gagal Beasiswa hingga Lolos LPDP ke London Kini Mengabdi untuk Anak Indonesia
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi...
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026: S1 Bisa Langsung ke S2 Luar Negeri
Balogun Diselamatkan...
Balogun Diselamatkan FIFA, Belgia: Ini April Mop?
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Rekomendasi
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Mas Den Akui Jadi Satu-Satunya...
Mas Den Akui Jadi Satu-Satunya yang Tersisa, Kisah Keluarganya Diduga Jadi Korban Santet Bikin Syok!
Berita Terkini
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Perluas Akses Pendidikan,...
Perluas Akses Pendidikan, 500 Sekolah Nasional Terintegrasi akan Dibangun hingga 2029
APDOVI Perkuat Kapasitas...
APDOVI Perkuat Kapasitas Dosen Vokasi untuk Cetak Lulusan Berkualitas
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved