Geger Mayat di Medan, Begini Syarat Jenazah Jadi Cadaver untuk Pendidikan Mahasiswa Kedokteran

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:12 WIB
loading...
Geger Mayat di Medan, Begini Syarat Jenazah Jadi Cadaver untuk Pendidikan Mahasiswa Kedokteran
Cadaver (jenazah atau mayat yang diawetkan) biasanya digunakan para mahasiswa kedokteraan ketika mempelajari anatomi tubuh. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Begini ketentuan dan syarat jenazah bisa dijadikan cadaver untuk keperluan pendidikan Kedokteran di Indonesia. Penemuan lima mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Sumatera Utara bikin heboh jagad maya.

Pihak kampus Unpri mengklarifikasi bahwa mayat-mayat yang ditemukan tersebut merupakan cadaver, bukan korban pembunuhan. Lalu apa yang dimaksudkan sebagai cadaver dalam pendidikan kedokteran?

Seperti diketahui, cadaver adalah jenazah atau mayat manusia yang telah diawetkan secara resmi atau legal dan dapat dipergunakan untuk keperluan pendidikan. Adapun penggunaan mayat sebagai media belajar kerap dilakukan di bidang kedokteran.

Secara khusus, cadaver dimanfaatkan para mahasiswa kedokteraan ketika mempelajari anatomi tubuh. Untuk memberi gambaran tentang cadaver, artikel kali ini akan membahas tentang aturan syarat dan ketentuan mayat yang dijadikan cadaver di Indonesia, simak ya!

Ini Syarat Mayat Bisa Dijadikan Cadaver untuk Keperluan Pendidikan Kedokteran


Dirangkum dari berbagai sumber, pemanfaatan mayat untuk keperluan pendidikan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981.

Disebutkan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 1, Pasal 1, kegiatan membedah jenazah manusia untuk keperluan pendidikan merupakan bagian dari bedah mayat anatomis.

Adapun mayat yang diperlukan untuk kegiatan bedah mayat anatomis harus berasal dari rumah sakit. Bukan sembarang mayat, terdapat beberapa persyaratan jenazah manusia bisa dijadikan sebagai cadever.


Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 2, Pasal 1, berikut persyaratannya:

1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan
dengan pasti.

2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.

3. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)