Geger Mayat di Medan, Begini Syarat Jenazah Jadi Cadaver untuk Pendidikan Mahasiswa Kedokteran

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:12 WIB
loading...
Geger Mayat di Medan,...
Cadaver (jenazah atau mayat yang diawetkan) biasanya digunakan para mahasiswa kedokteraan ketika mempelajari anatomi tubuh. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Begini ketentuan dan syarat jenazah bisa dijadikan cadaver untuk keperluan pendidikan Kedokteran di Indonesia. Penemuan lima mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Sumatera Utara bikin heboh jagad maya.

Pihak kampus Unpri mengklarifikasi bahwa mayat-mayat yang ditemukan tersebut merupakan cadaver, bukan korban pembunuhan. Lalu apa yang dimaksudkan sebagai cadaver dalam pendidikan kedokteran?

Seperti diketahui, cadaver adalah jenazah atau mayat manusia yang telah diawetkan secara resmi atau legal dan dapat dipergunakan untuk keperluan pendidikan. Adapun penggunaan mayat sebagai media belajar kerap dilakukan di bidang kedokteran.

Secara khusus, cadaver dimanfaatkan para mahasiswa kedokteraan ketika mempelajari anatomi tubuh. Untuk memberi gambaran tentang cadaver, artikel kali ini akan membahas tentang aturan syarat dan ketentuan mayat yang dijadikan cadaver di Indonesia, simak ya!

Ini Syarat Mayat Bisa Dijadikan Cadaver untuk Keperluan Pendidikan Kedokteran


Dirangkum dari berbagai sumber, pemanfaatan mayat untuk keperluan pendidikan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981.

Disebutkan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 1, Pasal 1, kegiatan membedah jenazah manusia untuk keperluan pendidikan merupakan bagian dari bedah mayat anatomis.

Adapun mayat yang diperlukan untuk kegiatan bedah mayat anatomis harus berasal dari rumah sakit. Bukan sembarang mayat, terdapat beberapa persyaratan jenazah manusia bisa dijadikan sebagai cadever.


Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 2, Pasal 1, berikut persyaratannya:

1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan
dengan pasti.

2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.

3. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
7 Dokter Spesialis Paling...
7 Dokter Spesialis Paling Dibutuhkan Masyarakat, Bisa Jadi Pilihan Mahasiswa Kedokteran
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
iNews Media Group dan...
iNews Media Group dan Kemendikdasmen Jalin Sinergi untuk Pendidikan Indonesia
Shahnaz Haque Berbagi...
Shahnaz Haque Berbagi Tips Mendidik Anak Agar Bisa Berpikir Kritis
Rekomendasi
Profil 2 Jenderal TNI...
Profil 2 Jenderal TNI Purn yang Ingin Wapres Gibran Lengser, Mantan Menag dan Panglima TNI Era Soeharto
Siapa Sahabat Baim Wong...
Siapa Sahabat Baim Wong yang Jadi Teman Curhat Paula Verhoeven di Dalam Kamar?
Perkuat Identitas dengan...
Perkuat Identitas dengan Tema Retro, LG Mendefinisikan Ulang Pengalaman Konsumen
Kinerja 6 Bulan Pemerintahan,...
Kinerja 6 Bulan Pemerintahan, Sederet Kontroversi Menteri Jadi Catatan
Bank Jatim Gelar Aksi...
Bank Jatim Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Pemprov DKI Potong Pajak...
Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5%, Harga Bensin Bisa Turun?
Berita Terkini
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
19 menit yang lalu
Riwayat Pendidikan Danjen...
Riwayat Pendidikan Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi, Lulusan Terbaik Akmil 1995
1 jam yang lalu
8 Beasiswa SMA Luar...
8 Beasiswa SMA Luar Negeri Terbaik 2025, Mana Negara Favoritmu?
2 jam yang lalu
Rayakan Hari Kartini,...
Rayakan Hari Kartini, BINUS Shecodes Society dan IAIS Soroti Peran Perempuan di Era AI
5 jam yang lalu
Pedoman Upacara Bendera...
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Pejuang UTBK! Kampus...
Pejuang UTBK! Kampus Maranatha Beri Beasiswa Khusus, Segini Skor Minimumnya
6 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat untuk Buka...
Bacaan Niat untuk Buka Puasa di Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved