Geger Mayat di Medan, Begini Syarat Jenazah Jadi Cadaver untuk Pendidikan Mahasiswa Kedokteran

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:12 WIB
loading...
Geger Mayat di Medan,...
Cadaver (jenazah atau mayat yang diawetkan) biasanya digunakan para mahasiswa kedokteraan ketika mempelajari anatomi tubuh. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Begini ketentuan dan syarat jenazah bisa dijadikan cadaver untuk keperluan pendidikan Kedokteran di Indonesia. Penemuan lima mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Sumatera Utara bikin heboh jagad maya.

Pihak kampus Unpri mengklarifikasi bahwa mayat-mayat yang ditemukan tersebut merupakan cadaver, bukan korban pembunuhan. Lalu apa yang dimaksudkan sebagai cadaver dalam pendidikan kedokteran?

Seperti diketahui, cadaver adalah jenazah atau mayat manusia yang telah diawetkan secara resmi atau legal dan dapat dipergunakan untuk keperluan pendidikan. Adapun penggunaan mayat sebagai media belajar kerap dilakukan di bidang kedokteran.

Secara khusus, cadaver dimanfaatkan para mahasiswa kedokteraan ketika mempelajari anatomi tubuh. Untuk memberi gambaran tentang cadaver, artikel kali ini akan membahas tentang aturan syarat dan ketentuan mayat yang dijadikan cadaver di Indonesia, simak ya!

Ini Syarat Mayat Bisa Dijadikan Cadaver untuk Keperluan Pendidikan Kedokteran


Dirangkum dari berbagai sumber, pemanfaatan mayat untuk keperluan pendidikan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981.

Disebutkan dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 1, Pasal 1, kegiatan membedah jenazah manusia untuk keperluan pendidikan merupakan bagian dari bedah mayat anatomis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Cara Akses Platform...
Cara Akses Platform Rumah Pendidikan Kemendikdasmen untuk Guru, Siswa, dan Orang Tua
Wamen Stella dan Pramono...
Wamen Stella dan Pramono Anung Bahas Jakarta Jadi Pusat Pendidikan Internasional
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Rekomendasi
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Berlangsung Menarik, Peserta Unjuk Kualitas
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Ditutup-tutupi selama...
Ditutup-tutupi selama 1 Bulan, 2 Pilot China Tewas saat Latihan Perang
Berita Terkini
28 Perguruan Tinggi...
28 Perguruan Tinggi Malaysia Buka Peluang Studi bagi Mahasiswa Indonesia
Rangkaian Kegiatan MPLS...
Rangkaian Kegiatan MPLS SD, SMP, dan SMA/SMK 2026, Orang Tua Wajib Tahu!
Iskandar Zulkarnain...
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
Digelar 5 Hari, Ini...
Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK
18 Sekolah Ikut Kejuaraan...
18 Sekolah Ikut Kejuaraan Fun Atletik ABK 2026, Dorong Olahraga Inklusif di Indonesia
Jalur Mandiri Ujian...
Jalur Mandiri Ujian Tulis UNJ 2026 Masih Buka Pendaftaran, Simak Persyaratannya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved