Lulus PPPK 2023? Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi
Jum'at, 15 Desember 2023 - 13:00 WIB
loading...
Ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi jika dinyatakan lulus PPPK 2023. Foto/SINDONews.
A
A
A
JAKARTA - Hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah diumumkan di sejumlah instansi pemerintah. Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi.
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 mulai diumumkan 6 hingga 15 Desember 2023. Dengan demikian hari ini, Jumat (15/12/2023) merupakan hari terakhir pengumuman PPPK 2023.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK pada 2024
Namun belum semua instansi pemerintah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023. Oleh karena itu peserta PPPK 2023 disarankan rutin mengecek portal SSCASN maupun juga laman masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga: Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023
Beberapa instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023 di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus maka harus melengkapi dokumen administrasi untuk persyaratan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Baca juga: Intip Besaran Gaji Dokter PPPK 2023
Untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen persyaratan administrasi NI PPPK dilakukan di laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember hingga 14 Januari 2024.
Baca juga: Ini Passing Grade PPPK Kesehatan 2023, Ketahui untuk Lolos Seleksi
Secara umum dokumen yang harus dilengkapi itu sama persyaratannya untuk peserta PPPK 2023 yang lulus. Berikut ini contohnya dari pengumuman hasil akhir pengadaan PPPK 2023 Kemenparekraf.
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 mulai diumumkan 6 hingga 15 Desember 2023. Dengan demikian hari ini, Jumat (15/12/2023) merupakan hari terakhir pengumuman PPPK 2023.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK pada 2024
Namun belum semua instansi pemerintah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023. Oleh karena itu peserta PPPK 2023 disarankan rutin mengecek portal SSCASN maupun juga laman masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga: Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023
Beberapa instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023 di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dokumen yang Harus Dilengkapi
Bagi peserta yang dinyatakan lulus maka harus melengkapi dokumen administrasi untuk persyaratan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Baca juga: Intip Besaran Gaji Dokter PPPK 2023
Untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen persyaratan administrasi NI PPPK dilakukan di laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember hingga 14 Januari 2024.
Baca juga: Ini Passing Grade PPPK Kesehatan 2023, Ketahui untuk Lolos Seleksi
Secara umum dokumen yang harus dilengkapi itu sama persyaratannya untuk peserta PPPK 2023 yang lulus. Berikut ini contohnya dari pengumuman hasil akhir pengadaan PPPK 2023 Kemenparekraf.
Lihat Juga :