SKB CPNS Kemenag 2023 Dimulai 19 Desember, Dilarang Memakai Kaos dan Jeans
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023 akan digelar 19 Desember 2023. Para peserta harus mentaati tata tertib dan ketentuan sanksinya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) CPNS Kemenag wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," katanya, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (17/12/2023).
Dia menjelaskan, SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja, dan Wawancara yang menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Terakreditasi Baik Sekali, Pilihan Tepat untuk Jadi PNS
"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS . Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.
1. Peserta diharapkan untuk hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Dokumen yang wajib dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id .
Baca juga: Jurusan CPNS 2024 untuk Talenta Digital, Peluang Lolos Tinggi
3. Berpakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia
5. Barang yang dibawa wajib diletakkan di tempat penitipan barang
6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia
Baca juga: 5 Jurusan yang Lulusannya Paling Dibutuhkan Jadi PNS di Kementan, Hukum hingga Teknik
7. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) CPNS Kemenag wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," katanya, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (17/12/2023).
Dia menjelaskan, SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja, dan Wawancara yang menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Terakreditasi Baik Sekali, Pilihan Tepat untuk Jadi PNS
"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS . Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.
Tata Tertib Peserta
1. Peserta diharapkan untuk hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Dokumen yang wajib dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id .
Baca juga: Jurusan CPNS 2024 untuk Talenta Digital, Peluang Lolos Tinggi
3. Berpakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia
5. Barang yang dibawa wajib diletakkan di tempat penitipan barang
6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia
Baca juga: 5 Jurusan yang Lulusannya Paling Dibutuhkan Jadi PNS di Kementan, Hukum hingga Teknik
7. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
Ketentuan Sanksi
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.
(nnz)