Mulai Januari 2024 Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Terintegrasi di PMM

Selasa, 19 Desember 2023 - 14:08 WIB
loading...
Mulai Januari 2024 Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Terintegrasi di PMM
Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di kantor Kemendikbudristek. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek meluncurkan fitur terbaru Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Laporan pun dibuat lebih ringkas dan efisien sehingga masalah administrasi tidak lagi membebani guru dan kepala sekolah.

Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Baca juga: Kabar Gembira, Ditjen GTK Sediakan Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa PPG

“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ucap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, melalui siaran pers, Selasa (19/12/2023).

Dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, pada kesempatan yang sama Dirjen GTK menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Dirjen GTK menjelaskan, melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.

Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca juga: Gandeng Organisasi Profesi, Kemendikbudristek Susun Kode Etik Guru Indonesia

Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

“Guru dan Kepala Sekolah semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” imbuh Nunuk Suryani.

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.

Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Oleh karena itu, ia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm. “Mulailah mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang,” imbaunya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan proses kolaborasi yang berjalan digagas bersama guna mewujudkan kebijakan dan sistem yang matang serta siap digunakan oleh guru dan kepala sekolah.

“Interoperabilitas data di antara Platform Merdeka Mengajar dan e-Kinerja BKN juga diintegrasikan dengan baik supaya kedua sistem bersinergi sehingga ketika guru dan kepala sekolah menggunakannya maka para pengguna dapat merasakan kemudahan dari aplikasi tersebut,” ujarnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3318 seconds (0.1#10.140)