Mau Rintis Karier PNS, Pilih Dua Sekolah Kedinasan Milik Kemenkumham Berikut Ini

Jum'at, 22 Desember 2023 - 09:15 WIB
loading...
Mau Rintis Karier PNS, Pilih Dua Sekolah Kedinasan Milik Kemenkumham Berikut Ini
Kemenkumham saat ini memiliki dua sekolah kedinasan di bawahnya yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi mengenai sekolah kedinasan Kemenkumham yang bisa jadi pilihan studi di 2024. Popularitas sekolah kedinasan masih cukup tinggi di kalangan lulusan SMA atau calon mahasiswa. Masa depan menjadi PNS menjadi faktor utama kenapa sekolah kedinasan banyak memikat lulusan SMA/SMK

Salah satu instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini kementerian yang saat ini dipimpin Yassona Laoly ini memiliki dua sekolah kedinasan yang bisa dipilih para siswa yang akan melanjutkan pendidikan tinggi. Apa saja? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulas dua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham, simak ulasannya ya!

Dua Sekolah Kedinasan di Bawah Kemenkumham


Dua sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham saat ini yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Dua sekolah kedinasan Kemenkumham ini berstatus ikatan dinas. Sehingga, setelah menyelesaikan studi, lulusan Poltekip dan Poltekim bisa langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham.

Siswa kelas 12 yang tahun depan tertarik mendaftar di dua sekolah kedinasan Kemenkumham, berikut informasi mengenai Poltekip dan Poltekim.


Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)


Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).

Siswa yang berhasil lolos di sekolah kedinasan Kemenkumham Poltekip bisa menempuh pendidikan gratis. Biaya pendidikan di Poltekip tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan. Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.

Politeknik Imigrasi (Poltekim)


Sedangkan Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1).

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian. Sama seperti Poltekip, siswa yang lulus di sekolah kedinasan Poltekim juga tidak dipungut biaya.

Sehingga kamu bisa sekolah gratis dan lulus menjadi CPNS. Mata kuliah di Poltekim seperti Prodi D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian, Prodi D4 Administrasi Keimigrasian, Prodi D4 Hukum Keimigrasian dan Prodi D3 Keimigrasian.

Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.

Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenkumham


Berdasar syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun ajaran 2023. Berikut syarat masuk ke sekolah kedinasan milik Kemenkumham:

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)

2. Laki-laki / Perempuan

3. Pendidikan SLTA / Sederajat.

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

b. Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.



7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya.

8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.

11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 hingga 13), juga harus memenuhi persyaratan:

a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);

b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.

c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu periode I melalui aplikasi SIMPEG dan periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)