5 Kategori Ekonomi Siswa yang Bisa Mendaftar KIP Kuliah 2024
Rabu, 27 Desember 2023 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024? Ini Info Pentingnya yang Wajib Diketahui
1. Mahasiswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
2. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bantuan sosial lain seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Terdaftar pada kelompok masyarakat miskin maksimal pada desik 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE) Kemenko PMK
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka bisa dibuktikan dengan ketentuan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
dan
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca juga: Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2024 Dibuka, Penting Perkaya Soft Skill Mahasiswa
KIP Kuliah bisa dinikmati oleh mahasiswa jenjang diploma hingga sarjana dengan jangka waktu pemberian untuk sarjana dan sarjana terapan maksimal 8 semester, D3 maksimal 6 semester, dan D2 maksimal 4 semester.
KIP Kuliah juga bisa dimanfaatkan mahasiswa program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan maksimal 4 semester, ners, apoteker, bidan, dan juga guru maksimal 2 semester.
Demikian kategori ekonomi siswa yang bisa menerima KIP Kuliah 2024. Calon mahasiswa yang ingin mengajukannya bisa mempelajari proses pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Selain itu, pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN akademik dan vokasi saja. Semoga informasi ini bermanfata bagi pembaca setia SINDOnews.
5 Kategori Ekonomi Penerima KIP Kuliah
1. Mahasiswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
2. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bantuan sosial lain seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Terdaftar pada kelompok masyarakat miskin maksimal pada desik 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE) Kemenko PMK
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka bisa dibuktikan dengan ketentuan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
dan
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Baca juga: Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2024 Dibuka, Penting Perkaya Soft Skill Mahasiswa
KIP Kuliah bisa dinikmati oleh mahasiswa jenjang diploma hingga sarjana dengan jangka waktu pemberian untuk sarjana dan sarjana terapan maksimal 8 semester, D3 maksimal 6 semester, dan D2 maksimal 4 semester.
KIP Kuliah juga bisa dimanfaatkan mahasiswa program profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan maksimal 4 semester, ners, apoteker, bidan, dan juga guru maksimal 2 semester.
Demikian kategori ekonomi siswa yang bisa menerima KIP Kuliah 2024. Calon mahasiswa yang ingin mengajukannya bisa mempelajari proses pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Selain itu, pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN akademik dan vokasi saja. Semoga informasi ini bermanfata bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Lihat Juga :