Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Mendaftar di 8 Sekolah Kedinasan, Cek di Sini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini ketentuan nilai minimal rapor dan ijazah untuk mendaftar di 8 sekolah kedinasan .Bagi kamu lulusan SM/SMK dan sederajat yang menginginkan masa depan menjadi PNS, bisa memilih melanjutkan studi ke sekolah kedinasan dengan status ikatan dinas.
Karena masa depan lulusannya berpeluang besar menjadi PNS maka bisa dipastikan untuk mendaftar di sekolah kedinasan tidaklah mudah. Banyaknya peminat setiap tahun membuat proses seleksi pendaftaran di sekolah kedinasan berlangsung ketat.
Ada banyak ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa di sekolah kedinasan yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah soal nilai rapor dan ijazah untuk mendaftar. Dikutip dari akun Instagram @kejarkedinasan, artikel kali ini akan membahas ketentuan nilai minimal untuk rapor dan ijazah di 8 sekolah kedinasan yang ada di Indonesia, simak ya!
Ketentuan:
a. Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023.
b. Nilai rata-rata rapor kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5.
Ketentuan:
a. STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor, namun STMKG menetapkan hanya lulusan SMK dengan jurusan tertentu yang dapat mengikuti seleksi.
b. Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan.
c. Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.
a. Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.
Ketentuan:
Karena masa depan lulusannya berpeluang besar menjadi PNS maka bisa dipastikan untuk mendaftar di sekolah kedinasan tidaklah mudah. Banyaknya peminat setiap tahun membuat proses seleksi pendaftaran di sekolah kedinasan berlangsung ketat.
Ada banyak ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa di sekolah kedinasan yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah soal nilai rapor dan ijazah untuk mendaftar. Dikutip dari akun Instagram @kejarkedinasan, artikel kali ini akan membahas ketentuan nilai minimal untuk rapor dan ijazah di 8 sekolah kedinasan yang ada di Indonesia, simak ya!
Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah di 8 Sekolah Kedinasan
1. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)
Ketentuan:
a. Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023.
b. Nilai rata-rata rapor kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5.
2. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
Ketentuan:
a. STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor, namun STMKG menetapkan hanya lulusan SMK dengan jurusan tertentu yang dapat mengikuti seleksi.
b. Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan.
c. Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.
3. POLSTAT STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistika)
Ketentuan:a. Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.
4. POLTEK SSN (Siber dan Sandi Negara)
Ketentuan: