Mau Masuk Polisi? Simak Syarat Tinggi Badan Pendaftaran Akpol 2024
Selasa, 09 Januari 2024 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
· Belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
· Memiliki Ijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan Paket A,B dan C dengan standar nilai yang telah ditentukan.
· Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
· Tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita 163 cm.
· Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan.
· Tidak bertato dan bertindik kecuali disebabkan oleh ketentuan agama dan adat.
· Bila calon pendaftar pernah melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali.
· Mantan taruna/taruni yang diberhentikan tidak hormat juga tidak dapat mendaftar kembali.
· Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
· Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
· Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan materai.
· Membuat surat pernyataan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan membantu kelulusan dengan materai.
· Lulusan sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan Kemdikbud Ristek.
· Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KTP.
· Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar bisa mendaftar dengan berbagai ketentuan yang berlaku.
· Memiliki Ijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan Paket A,B dan C dengan standar nilai yang telah ditentukan.
· Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
· Tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita 163 cm.
· Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan.
· Tidak bertato dan bertindik kecuali disebabkan oleh ketentuan agama dan adat.
· Bila calon pendaftar pernah melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat mendaftar kembali.
· Mantan taruna/taruni yang diberhentikan tidak hormat juga tidak dapat mendaftar kembali.
· Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
· Tidak mendukung atau ikut dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
· Membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan materai.
· Membuat surat pernyataan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan membantu kelulusan dengan materai.
· Lulusan sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan Kemdikbud Ristek.
· Peserta harus berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KTP.
· Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar bisa mendaftar dengan berbagai ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga :