Catat! Berikut Nilai Minimal Rapor dan UTBK untuk Daftar PKN STAN
Kamis, 11 Januari 2024 - 12:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Benarkah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat PNS? Ini Penjelasannya
2. Jalur Afirmasi (Khusus Indonesia bagian tengah dan timur)
- TPS : nilai minimal 400
- LBI : nilai minimal 375
- LBE : nilai minimal 325
- PM : nilai minimal 325
Berdasarkan syarat SPMB PKN STAN 2023, untuk bisa lolos tahap administrasi nilai rata-rata rapor yang harus dicapai terbagi menjadi 2 jalur, yaitu Reguler dan Afirmasi, serta jalur Pembibitan.
2. Jalur Afirmasi (Khusus Indonesia bagian tengah dan timur)
- TPS : nilai minimal 400
- LBI : nilai minimal 375
- LBE : nilai minimal 325
- PM : nilai minimal 325
Nilai Rapor
Berdasarkan syarat SPMB PKN STAN 2023, untuk bisa lolos tahap administrasi nilai rata-rata rapor yang harus dicapai terbagi menjadi 2 jalur, yaitu Reguler dan Afirmasi, serta jalur Pembibitan.
Lihat Juga :