Empat Tahun MEQR, Kemenag Salurkan Rp306 Miliar Lebih kepada 12.741 Pokja Madrasah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI berkomitmen meningkatkan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.Adapun strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilakukan dengan memperkuat peran kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), musyawarah guru bimbingan konseling (MGBK), kelompok kerja madrasah (KKM), dan kelompok kerja pengawas (POKJAWAS).
Upaya ini dilakukan Kemenag melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform/MEQR).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, sejak 2020 hingga 2023 total ada 12.741 kelompok kerja tersebar di seluruh provinsi, yang menerima manfaat dari program MEQR Kemenag.Bantuan itu diberikan dalam bentuk dana/bloct grant dengan total yang telah disalurkan sebesar Rp. 306.645.000.000.
“Bantuan ini diberikan kepada pokja untuk merealisasikan program-program yang telah dirancang, yaitu penguatan dan perluasan akses kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah,” kata Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024).
Ali Ramdhani merinci, tahun 2021 total penerima manfaat berjumlah 4.800 kelompok kerja dengan anggaran mencapai Rp113.280.000.000 dan menyasar 71.379 guru/tenaga pendidik madrasah.
Kemudian 2022, total penerima manfaat berjumlah 4.373 kelompok kerja dengan anggaran mencapai Rp104.865.000.000 dan menyasar 80.286 guru/tenaga pendidik madrasah.
“Selanjutnya 2023, total penerima manfaat berjumlah 3.568 kelompok kerja dengan anggaran mencapai Rp88.500.000.000 dan menyasar 64.75 guru/tenaga pendidik madrasah,” kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dengan demikian, kata Ali Ramdhani, total keseluruhan dari tahun 2021 hingga 2023, penerima manfaat berjumlah 12.741 kelompok kerja, dengan anggaran mencapai Rp306.645.000.000 dan menyasar 150.665 guru/tenaga pendidik madrasah.
Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Menurut nya, yang paling penting adalah membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka.
“Bantuan 2021 hanya diberikan kepada 21 provinsi, 13 provinsi lainnya baru mendapatkan akses bantuan pada 2022. Pada 2021 pekat bantuan menargetkan 4800 pokja, namun berhasil mencapai 4828 pokja,” tuturnya.
Adapun sebaran wilayah per provinsi penerima bantuan 2021 dan penambahan 13 provinsi pada 2022 sebagai berikut:
Provinsi penerima bantuan sejak 2021 yaitu: Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Lalu provinsi penerima bantuan sejak 2022 yaitu: Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Upaya ini dilakukan Kemenag melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform/MEQR).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, sejak 2020 hingga 2023 total ada 12.741 kelompok kerja tersebar di seluruh provinsi, yang menerima manfaat dari program MEQR Kemenag.Bantuan itu diberikan dalam bentuk dana/bloct grant dengan total yang telah disalurkan sebesar Rp. 306.645.000.000.
“Bantuan ini diberikan kepada pokja untuk merealisasikan program-program yang telah dirancang, yaitu penguatan dan perluasan akses kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah,” kata Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024).
Ali Ramdhani merinci, tahun 2021 total penerima manfaat berjumlah 4.800 kelompok kerja dengan anggaran mencapai Rp113.280.000.000 dan menyasar 71.379 guru/tenaga pendidik madrasah.
Kemudian 2022, total penerima manfaat berjumlah 4.373 kelompok kerja dengan anggaran mencapai Rp104.865.000.000 dan menyasar 80.286 guru/tenaga pendidik madrasah.
“Selanjutnya 2023, total penerima manfaat berjumlah 3.568 kelompok kerja dengan anggaran mencapai Rp88.500.000.000 dan menyasar 64.75 guru/tenaga pendidik madrasah,” kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dengan demikian, kata Ali Ramdhani, total keseluruhan dari tahun 2021 hingga 2023, penerima manfaat berjumlah 12.741 kelompok kerja, dengan anggaran mencapai Rp306.645.000.000 dan menyasar 150.665 guru/tenaga pendidik madrasah.
Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Menurut nya, yang paling penting adalah membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka.
“Bantuan 2021 hanya diberikan kepada 21 provinsi, 13 provinsi lainnya baru mendapatkan akses bantuan pada 2022. Pada 2021 pekat bantuan menargetkan 4800 pokja, namun berhasil mencapai 4828 pokja,” tuturnya.
Adapun sebaran wilayah per provinsi penerima bantuan 2021 dan penambahan 13 provinsi pada 2022 sebagai berikut:
Provinsi penerima bantuan sejak 2021 yaitu: Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Lalu provinsi penerima bantuan sejak 2022 yaitu: Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
(wyn)