Satgas Tegaskan Sekolah Tatap Muka Dilarang di Zona Merah dan Orange
Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:55 WIB
loading...
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sekolah tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sekolah tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning. Dia meminta agar daerah yang masuk dalam zona merah dan orange tidak membuka sekolah tatap muka.
“Untuk daerah yang merah dan orange, mohon agar tidak membuka sekolah dahulu. Karena kita perlu belajar bersama-sama dari sekolah yang risiko rendah untuk membuka aktivitas yang potensi penularannya cukup tinggi,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Tercatat Sebanyak 85.928 Orang Menjadi Suspek COVID-19)
Wiku mengatakan untuk membuka sekolah tatap muka di daerah zona hijau dan kuning harus mempersiapkan berbagai hal. Meskipun risiko penularan kasus lebih rendah dibanding zona merah dan orange.
“Kembali lagi kami tegaskan daerah-daerah yang bisa membuka aktivitas sekolah adalah zona kuning dan hijau. Dan itu pun dengan berbagai persiapan, simulasi yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dia menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pembukaan sekolah tatap muka. Di antaranya satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda atau kantor wilayah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik.
“Untuk daerah yang merah dan orange, mohon agar tidak membuka sekolah dahulu. Karena kita perlu belajar bersama-sama dari sekolah yang risiko rendah untuk membuka aktivitas yang potensi penularannya cukup tinggi,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Tercatat Sebanyak 85.928 Orang Menjadi Suspek COVID-19)
Wiku mengatakan untuk membuka sekolah tatap muka di daerah zona hijau dan kuning harus mempersiapkan berbagai hal. Meskipun risiko penularan kasus lebih rendah dibanding zona merah dan orange.
“Kembali lagi kami tegaskan daerah-daerah yang bisa membuka aktivitas sekolah adalah zona kuning dan hijau. Dan itu pun dengan berbagai persiapan, simulasi yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dia menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pembukaan sekolah tatap muka. Di antaranya satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda atau kantor wilayah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik.
Lihat Juga :