Lulus Jadi CPNS, Ini Syarat Nilai Rapor dan Ijazah Masuk STIN Tahun 2024

Rabu, 24 Januari 2024 - 10:34 WIB
loading...
Lulus Jadi CPNS, Ini Syarat Nilai Rapor dan Ijazah Masuk STIN Tahun 2024
STIN adalah sekolah kedinasan milik BIN, di mana mahasiswanya bisa sekolah secara gratis dan bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BIN ketika lulus. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini syarat nilai rapor dan ijazah masuk sekolah kedinasan STIN 2024. Kamu lulusan SMA/SMK sederajat yang berminat berkarier di Badan Intelijen Negara (BIN)? Jika iya, maka lembaga yang layak menjadi pilihan untuk mewujudkan hal itu adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

Seperti diketahui STIN adalah sekolah kedinasan milik BIN, di mana mahasiswanya bisa sekolah secara gratis dan bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BIN ketika lulus.

Namun sebelum mendaftar, kamu perlu mengetahui syarat masuk STIN. Apa saja? Salah satunya adalah syarat nilai. Untuk membahasnya, artikel kali ini akan menjelasnya secara tuntas, simak ya!

Syarat Nilai Rapor dan Ijazah Masuk Sekolah Kedinasan STIN 2024


Ada syarat yang harus dipenuhi siswa jika ingin masuk ke sekolah kedinasan STIN, salah satunya adalah syarat nilai rapor dan juga ijazah.

Berdasarkan persyaratan masuk STIN tahun 2023, siswa yang ingin masuk STIN, harus memiliki nilai ijazah rata-rata 80 dan 75 untuk nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai 5.

Calon mahasiswa STIN juga harus siswa SMA atau sederajatnya bukan lulusan Paket C serta berusia paling rendah 16 tahun dan tinggi 22 tahun.

Selain nilai rapor dan batasan usia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon taruna dan taruni STIN sebagai gambaran daftar tahun 2024.


Berikut syarat lengkap masuk sekolah kedinasan STIN yang dilansir dari laman resminya:


1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh). Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

13. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau -
(minus).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)