4 Kategori Siswa yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2024, Siapa Saja?

Kamis, 25 Januari 2024 - 14:38 WIB
loading...
4 Kategori Siswa yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2024, Siapa Saja?
KIP Kuliah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa yang ingin melanjutkan kuliah, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 4 kategori siswa yang berhak mendapatkan KIP Kuliah 2024. Kamu tergolong siswa berprestasi yang berkeinginan melanjutkan studi ke pendidikan tapi terkendala biaya?

Mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah solusi tepat. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa yang ingin melanjutkan kuliah, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Program ini dapat memberikan bantuan secara penuh hingga uang saku bagi mereka yang dinyatakan layak untuk menerima bantuan khususnya mahasiswa berprestasi yang terkendala biaya.

Dikutip dari Instagram @kelasbeasiswa, artikel kali ini akan membahas empat kategori siswa yang bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Siapa saja mereka? Simak uraian berikut ya!

4 Kategori Siswa yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah Tahun 2024


1. Lulus SMA, SMK, dan Gap Year


Untuk dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 syarat yang paling utama yaitu siswa telah dinyatakan lulus dari SMA, SMK dan sederajat, Siswa tersebut dapat dipastikan telah lulus SMA atau SMK pada tahun 2024, atau maksimal dua tahun sebelumnya yakni tahun 2022 dan 2023.

2. Dinyatakan Lulus Perguruan Tinggi


Siswa tidak dapat mendaftar bantuan KIP jika belum memiliki perguruan tinggi untuk kuliah. Pasalnya, salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah siswa harus dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi.


Perguruan tinggi tersebut bisa di PTN maupun PTS, dan memiliki program studi atau jurusan yang telah terakreditasi atau tercatat secara resmi di akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Berasal dari Keluarga yang Kurang Mampu


Pemerintah memberikan kesempatan besar bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk mendaftar program KIP Kuliah. Namun, terdapat beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa tersebut yaitu siswa merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Dapodik dan Sipintar.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah keluarga siswa telah tercatat di DTKS Kementerian Sosial sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

4. Berasal dari Panti Asuhan dan Panti Sosial


Siswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial memiliki kesempatan untuk menerima bantuan KIP Kuliah dari pemerintah.
Hal ini juga bisa menjadi kesempatan yang bagus bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2319 seconds (0.1#10.140)