Cegah Siswa Putus Sekolah, Begini Cara Daftar PIP 2024 Jenjang SMA dan SMK

Senin, 29 Januari 2024 - 06:57 WIB
loading...
Cegah Siswa Putus Sekolah,...
Salah satu cara mendaftar PIP 2024 adalah dengan memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara mendaftar PIP 2024 buat siswa SMA dan SMK yang perlu diketahui. Kamu tergolong siswa SMA atau SMK yang kurang mampu tetapi berkeinginan melanjutkan studi? Daftar Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 bisa menjadi solusi.

Seperti diketahui, dana bantuan PIP 2024 buat siswa SMA dan SMK sederajat mengalami kenaikan. Kenaikan itu, dari porsi Rp 1 juta di tahun-tahun sebelumnya menjadi Rp1,8 juta pada tahun ini. Dengan adanya PIP, siswa SMA atau SMK dari keluarga kurang mampu diharapkan tidak putus sekolah dan bisa mengejar pendidikan sampai ke perguruan tinggi.Artikel kali ini secara khusus membahas cara mendaftar PIP 2024, simak penjelasnnya ya!

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024


Cara daftar PIP bagi siswa SMA dan SMK sederajat dilakukan dengan bantuan sekolah masing-masing.

Mekanismenya, seperti ini:

1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Membawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.

4. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi.

Baca juga: Perluas Akses Pendidikan, Ini Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar

Persyaratan Daftar PIP 2024


Persyaratan PIP bagi murid SMA dan SMK sederajat harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:

1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

4. Terdampak bencana alam.

5. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

6. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

7. Atau Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelajar Indonesia Harumkan...
Pelajar Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Asia Youth International Model United Nations 17th
Terjawab Sudah, Ini...
Terjawab Sudah, Ini Perbedaan PIP dan KIP yang Perlu Diketahui Orang Tua
SK Nominasi PIP 2025...
SK Nominasi PIP 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekeningmu!
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Cara Tarik Dana PIP...
Cara Tarik Dana PIP di Teller Bank: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Penyaluran Bansos Atensi...
Penyaluran Bansos Atensi Yapi di Semarang, 15.000 Anak Dapat Bantuan
Rekomendasi
Trump Penasaran dengan...
Trump Penasaran dengan Pangeran Mohammed bin Salman: Bagaimana Anda Tidur di Malam Hari?
Pakar: Roadmap Komprehensif...
Pakar: Roadmap Komprehensif Wajib Disusun Sebelum Terapkan Kebijakan Zero ODOL
Hamzah Sheeraz vs Edgar...
Hamzah Sheeraz vs Edgar Berlanga, Shakur Stevenson vs William Zepeda di Stadion Tenis
Gara-gara Artur Beterbiev,...
Gara-gara Artur Beterbiev, WBO Tolak Mandatory Callum Smith vs Dmitry Bivol
Jangan Sampai Ketinggalan!...
Jangan Sampai Ketinggalan! Bitcoin Cs Bangkit dari Kubur, Siap-Siap Panen Cuan?
Badan Energi AS Akui...
Badan Energi AS Akui Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Global
Berita Terkini
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek...
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek Luncurkan Program Mahasiswa Berdampak
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Kisah Sigra, Siswa Kelas...
Kisah Sigra, Siswa Kelas 3 SD yang Sukses Sabet 35 Juara Olimpiade Matematika dan Sains
44 Tahun Jadi Kampus...
44 Tahun Jadi Kampus Unggulan di Indonesa, UWKS Telah Luluskan 48.000 Sarjana
Pelajar Indonesia Harumkan...
Pelajar Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Asia Youth International Model United Nations 17th
Wisuda 2025, Plt Rektor...
Wisuda 2025, Plt Rektor Moestopo Tekankan Lifelong Learning ke Wisudawan
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved