16 Dokumen Wajib untuk Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024, Apa Saja?
Selasa, 30 Januari 2024 - 08:00 WIB
loading...
Beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis bertujuan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Subspesialis dalam rangka pemenuhan dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di In
A
A
A
JAKARTA - Ini daftar 16 dokumen penting untuk mendaftar beasiswa LPDP dokter spesialis 2024 yang perlu diketahui. Seperti diketahui,salah satu jenis beasiswa Targeted LPDP 2024 adalah beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis.
Beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis ini bertujuan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Subspesialis dalam rangka pemenuhan dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.
Dilansir dari laman LPDP, Sabtu (27/1/2024) pendaftaran beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis ini masih dibuka hingga 12 Februari 2024 mendatang. Artikel kali ini akan membahas dokumen penting yang wajib disertakan saat mendaftar beasiswa LPDP dokter spesialis, simak ya!
Berikut dokumen penting untuk mendaftar beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis 2024:
1. Biodata Diri
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
a. Ijazah Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis,
b. Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis
4. Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
a. Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran untuk Pelamar Program Spesialis
b.Transkrip Profesi Dokter Spesialis untuk Pelamar Program Subspesialis
5. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah
6. Dokumen konversi IPK dari Kemendikbud Ristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK.
7. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)
Baca juga: Berapa Lama Kuliah Kedokteran hingga Menjadi Dokter Spesialis di Indonesia?
8. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih
9. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)
10. Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur)
Beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis ini bertujuan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Subspesialis dalam rangka pemenuhan dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.
Dilansir dari laman LPDP, Sabtu (27/1/2024) pendaftaran beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis ini masih dibuka hingga 12 Februari 2024 mendatang. Artikel kali ini akan membahas dokumen penting yang wajib disertakan saat mendaftar beasiswa LPDP dokter spesialis, simak ya!
16 Dokumen Penting untuk Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024
Berikut dokumen penting untuk mendaftar beasiswa LPDP dokter spesialis dan subspesialis 2024:
1. Biodata Diri
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
a. Ijazah Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis,
b. Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis
4. Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
a. Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran untuk Pelamar Program Spesialis
b.Transkrip Profesi Dokter Spesialis untuk Pelamar Program Subspesialis
5. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah
6. Dokumen konversi IPK dari Kemendikbud Ristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK.
7. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)
Baca juga: Berapa Lama Kuliah Kedokteran hingga Menjadi Dokter Spesialis di Indonesia?
8. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih
9. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)
10. Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur)
Lihat Juga :