16 Dokumen Wajib untuk Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2024, Apa Saja?
Selasa, 30 Januari 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
11. Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan
12. Profil diri pada formulir pendaftaran online
13. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia
14. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
15. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku
16. Surat Kuasa pengambilan STR dokter Spesialis /subspesialis
17. Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional Selain syarat umum, ada sejumlah syarat khusus bagi dokter yang ingin mendaftar beasiswa ini.
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 tahun.
b. Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 tahun.
c. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter untuk pendaftar beasiswa dokter spesialis.
3. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
4. Mengunggah dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku pada tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
b.Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
12. Profil diri pada formulir pendaftaran online
13. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia
14. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
15. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku
16. Surat Kuasa pengambilan STR dokter Spesialis /subspesialis
17. Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional Selain syarat umum, ada sejumlah syarat khusus bagi dokter yang ingin mendaftar beasiswa ini.
Persyaratan Khusus Daftar Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Subspesialis 2024
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 tahun.
b. Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 tahun.
c. Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter untuk pendaftar beasiswa dokter spesialis.
3. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
4. Mengunggah dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku pada tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
b.Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
Lihat Juga :