Rincian Gaji Guru PPPK SD, SMP, SMA Terbaru Tahun 2024 Setiap Golongan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini rincian gaji guru PPPK SD, SMP, SMA terbaru tahun 2024 setiap golongan yang perlu diketahui. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai pemerintah dengan status ASN.
Gaji Guru PPPK sudah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Bukan hanya gaji, PPPK juga mendapat berbagai tunjangan lainnya. gaji guru PPPK mulai dari jenjang SD, SMP, sampai SMA terbilang lebih tinggi jika dibanding dengan gaji guru honorer.
Gaji guru PPPK SD, SMP, SMA semuanya dibedakan berdasarkan dengan golongan dan juga jenjang pendidikannya. Jadi berapa sebenarya gaji guru PPPK SD, SMP dan SMA dan tunjangannya? Untuk menjawab pertanyaan itu. artikel kali ini akan membahasnya, simak uraiannya ya!
Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II : Rp1.960.200 - 2.843.900
Golongan III : Rp2.043.200-2.964.200
Golongan IV : Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V : Rp2.325.600 - 3.879.700
Golongan VI : Rp2.519.700 - 4.043.800
Golongan VII : Rp2.647.200 - 4.214.900
Golongan VIII : Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX : Rp 2.966.500 - 4.872.000
Golongan X: 3.91.900 sampai 5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Gaji guru PPPK SMP masuk ke dalam golongan ke-IV, sementara untuk gaji guru PPPK SMA termasuk ke dalam golongan ke-VI.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, guru PPPK mempunyai tiga golongan jabatan, antara lain golongan IX, X, dan XI.
Guru PPPK golongan IX ditempati oleh guru yang memiliki pendidikan D4, golongan X oleh Magister, dan golongan XI oleh Doktor.
Biasanya gaji guru PPPK dan PNS selalu menjadi sorotan, meski begitu skema gaji keduanya sudah diatur melalui Undang-Undang tersendiri. Status guru PPPK disebut sebagai ASN, dan mereka akan memiliki hak yang setara seperti halnya seorang PNS.
Gaji Guru PPPK sudah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Bukan hanya gaji, PPPK juga mendapat berbagai tunjangan lainnya. gaji guru PPPK mulai dari jenjang SD, SMP, sampai SMA terbilang lebih tinggi jika dibanding dengan gaji guru honorer.
Gaji guru PPPK SD, SMP, SMA semuanya dibedakan berdasarkan dengan golongan dan juga jenjang pendidikannya. Jadi berapa sebenarya gaji guru PPPK SD, SMP dan SMA dan tunjangannya? Untuk menjawab pertanyaan itu. artikel kali ini akan membahasnya, simak uraiannya ya!
Gaji Guru PPPK SD, SMP, SMA Tahun 2024 Setiap Golongan
Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II : Rp1.960.200 - 2.843.900
Golongan III : Rp2.043.200-2.964.200
Golongan IV : Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V : Rp2.325.600 - 3.879.700
Golongan VI : Rp2.519.700 - 4.043.800
Golongan VII : Rp2.647.200 - 4.214.900
Golongan VIII : Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX : Rp 2.966.500 - 4.872.000
Golongan X: 3.91.900 sampai 5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Gaji guru PPPK SMP masuk ke dalam golongan ke-IV, sementara untuk gaji guru PPPK SMA termasuk ke dalam golongan ke-VI.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, guru PPPK mempunyai tiga golongan jabatan, antara lain golongan IX, X, dan XI.
Guru PPPK golongan IX ditempati oleh guru yang memiliki pendidikan D4, golongan X oleh Magister, dan golongan XI oleh Doktor.
Biasanya gaji guru PPPK dan PNS selalu menjadi sorotan, meski begitu skema gaji keduanya sudah diatur melalui Undang-Undang tersendiri. Status guru PPPK disebut sebagai ASN, dan mereka akan memiliki hak yang setara seperti halnya seorang PNS.
(wyn)