Rincian Gaji Guru PPPK SD, SMP, SMA Terbaru Tahun 2024 Setiap Golongan

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:04 WIB
loading...
Rincian Gaji Guru PPPK SD, SMP, SMA Terbaru Tahun 2024 Setiap Golongan
Gaji Guru PPPK sudah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Bukan hanya gaji, PPPK juga mendapat berbagai tunjangan lain. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini rincian gaji guru PPPK SD, SMP, SMA terbaru tahun 2024 setiap golongan yang perlu diketahui. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai pemerintah dengan status ASN.

Gaji Guru PPPK sudah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Bukan hanya gaji, PPPK juga mendapat berbagai tunjangan lainnya. gaji guru PPPK mulai dari jenjang SD, SMP, sampai SMA terbilang lebih tinggi jika dibanding dengan gaji guru honorer.

Gaji guru PPPK SD, SMP, SMA semuanya dibedakan berdasarkan dengan golongan dan juga jenjang pendidikannya. Jadi berapa sebenarya gaji guru PPPK SD, SMP dan SMA dan tunjangannya? Untuk menjawab pertanyaan itu. artikel kali ini akan membahasnya, simak uraiannya ya!

Gaji Guru PPPK SD, SMP, SMA Tahun 2024 Setiap Golongan


Golongan I : Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II : Rp1.960.200 - 2.843.900

Golongan III : Rp2.043.200-2.964.200

Golongan IV : Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V : Rp2.325.600 - 3.879.700

Golongan VI : Rp2.519.700 - 4.043.800

Golongan VII : Rp2.647.200 - 4.214.900



Golongan VIII : Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX : Rp 2.966.500 - 4.872.000

Golongan X: 3.91.900 sampai 5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Gaji guru PPPK SMP masuk ke dalam golongan ke-IV, sementara untuk gaji guru PPPK SMA termasuk ke dalam golongan ke-VI.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, guru PPPK mempunyai tiga golongan jabatan, antara lain golongan IX, X, dan XI.

Guru PPPK golongan IX ditempati oleh guru yang memiliki pendidikan D4, golongan X oleh Magister, dan golongan XI oleh Doktor.
Biasanya gaji guru PPPK dan PNS selalu menjadi sorotan, meski begitu skema gaji keduanya sudah diatur melalui Undang-Undang tersendiri. Status guru PPPK disebut sebagai ASN, dan mereka akan memiliki hak yang setara seperti halnya seorang PNS.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)