Apakah SKTM Bisa Digunakan untuk Mendaftar KIP Kuliah 2024?

Jum'at, 16 Februari 2024 - 08:12 WIB
loading...
Apakah SKTM Bisa Digunakan...
SKTM merupakan salah satu dokumen pilihan yang bisa digunakan calon pendaftar KIP Kuliah. Foto/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - KIP Kuliah memiliki sejumlah syarat dalam proses pendaftarannya. SKTM merupakan salah satu dokumen pilihan yang bisa digunakan calon pendaftar KIP Kuliah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mulai membuka proses pendaftaran mulai 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Yang saat ini masih dibuka adalah untuk SNBP atau jalur prestasi 2024.

KIP Kuliah terbuka untuk siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang mau melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Baik itu perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Baca juga: Segini Besaran Uang Saku Beasiswa KIP Kuliah, Langsung Ditransfer ke Rekening Mahasiswa

Sebagaimana beasiswa populer lainnya, peluang dalam mendapatkan KIP Kuliah sifatnya sangat kompetitif karena jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang telah disediakan pemerintah.

Misalnya 2023 lalu, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang sementara jumlah penerima hanya 161 ribu. Tahun 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang.

SKTM Bisa untuk Daftar KIP Kuliah?


Sama seperti tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Kemudian, prioritas berikutnya pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Mereka yang terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan juga masuk priroitas.

Baca juga: Anti Gagal, Ini Panduan Lengkap untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Selanjutnya pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Lalu bagaimana jika siswa sebelumnya tidak mendapatkan KIP saat di bangku sekolah? Atau juga datanya tidak tercantum di DTKS atau PPE, serta bukan peserta PKH atau KKS?

Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (16/2/2024) menjelaskan, mereka masih bisa dan berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Diketahui, anggaran KIP Kuliah pada 2024 adalah ebanyak rp13.9 triliun dengan total sasaran penerima sebanyak 985.577 mahasiswa. Penerima KIP Kuliah baru sebanyak 200 ribu dan siswanya penerima on going.

Besaran biaya hidup yang akan diterima per bulannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2696 seconds (0.1#10.140)