Tertarik Dunia Riset? Ini Beasiswa Degree By Research S2 dan S3 BRIN Tahun 2024
loading...
A
A
A
Durasi pemberian beasiswa berdasarkan studi anda, untuk mahasiswa S2 maka kamu akan mendapatkan bantuan selama 4 semester dan untuk mahasiswa S3 paling lama adalah 6 semester.
Persyaratan beasiswa DBR BRIN 2024 diberikan berdasarkan kategori beasiswa yang kamu pilih.
Persyaratan Peserta PNS
• PNS dengan pangkat minimal III/a;
• Lulus dalam seleksi masuk perguruan tinggi jenjang S2 atau S3;
• Usia maksimal 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi ASN peserta jenjang S3, dan maksimal 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun bagi ASN peserta jenjang S2;
• Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja dan ketua kelompok penelitian di BRIN atas rencana studi dan proposal penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang akan dilakukan, beserta kepastian pembiayaannya;
• Direkomendasikan oleh co-promotor (pembimbing pendamping) yang berasal dari kelompok penelitian pada satuan kerja, atau instansi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
• Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan/atau pemberhentian sementara sebagai PNS;
• Tidak sedang menerima beasiswa tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama; dan
• Bersedia menjalankan studi sesuai dengan jenjang dan menyelesaikannya dengan tepat waktu.
Syarat Beasiswa DBR BRIN
Persyaratan beasiswa DBR BRIN 2024 diberikan berdasarkan kategori beasiswa yang kamu pilih.
Persyaratan Peserta PNS
• PNS dengan pangkat minimal III/a;
• Lulus dalam seleksi masuk perguruan tinggi jenjang S2 atau S3;
• Usia maksimal 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi ASN peserta jenjang S3, dan maksimal 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun bagi ASN peserta jenjang S2;
• Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja dan ketua kelompok penelitian di BRIN atas rencana studi dan proposal penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian yang akan dilakukan, beserta kepastian pembiayaannya;
• Direkomendasikan oleh co-promotor (pembimbing pendamping) yang berasal dari kelompok penelitian pada satuan kerja, atau instansi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
• Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan/atau pemberhentian sementara sebagai PNS;
• Tidak sedang menerima beasiswa tugas belajar dari lembaga/instansi lain dalam periode yang sama; dan
• Bersedia menjalankan studi sesuai dengan jenjang dan menyelesaikannya dengan tepat waktu.