Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:49 WIB
loading...
Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar
Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar Sekolah Kedinasan 2024, salah satunya tentang nilai minimal rapor dan juga ijazah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini syarat nilai minimal rapor dan ijazah untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2024. Bagi kamu siswa SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan studi ke pendidikan tinggi, Sekolah Kedinasan bisa menjadi pilihan tepat.

Status lulusan Sekolah Kedinasan yang berpeluang besar diangkat sebagai PNS menjadi salahsatu kelebihan Sekolah Kedinasan dibanding jenis pendidikan tinggi lain. Hanya saja untuk diterima di Sekolah Kedinasan tidaklah mudah.

Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Mengutip akun Instagram @kejarkedinasan, artikel kali ini akan membahas ketentuan nilai rapor minimal dan ijazah untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2024, simak ya!

Ketentuan Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024


1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)


a. Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 dan lulusan tahun 2022 dan 2023

b. Nilai rata-rata rapor kelas X, XI dan XII minimal 7,5

2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)


a. Tidak menetapkan syarat nilai minimal rapor dan ijazah, tetapi hanya SMK jurusan tertentu yang bisa mengikuti seleksi

b. Akan lulus atau lulus SMA dan MA semua jurusan

c. Lulus SMK dengan kompetensi : teknik elektronika industri, teknik jaringan akses, teknik mekatronika, teknik komputer dan
jaringan, rekayasa perangkat lunak, teknik transmisi telekomunikasi.


3. Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (Polstat STIS)


a. Nilai Matematika (kelompok A / Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00 - 4,00 pada ijazah atau rapor semester gasal kelas IX

4. Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)


a. Seleksi hanya bisa diikuti oleh peserta SMA/MA jurusan IPA

b. Pendaftar dari SMK hanya berlaku untuk teknik elektronika jurusan teknik audio video, teknik elektronika industri, teknik
elektronika daya dan komunikasi.

c. Pendaftar bisa dari lulusan SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi jurusan rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, sistem informatika, jaringan dan aplikasi juga bisa mengikuti seleksi

d. Nilai matematika dan Bahasa Inggris yaitu minimal 80 pada semester 4 dan 5

5. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)


a. Ijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C

b. Nilai rata-rata ijazah yaitu minimal 7,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024

c. Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat yaitu minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024

6. Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyaratakan (Poltekip)


a. Sekolah kedinasan ini tidak menetapkan batas nilai minimal karena dinaungi oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga diperuntukkan bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi

7. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)


a. Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00

b. Calon lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70, 00 skala 100, 00 atau 2, 80 skala 4, 00

c. Saat daftar ulang, pendaftar telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah yaitu minimal 70,00 dengan skala 100,00

8. Sekolah Kedinasan Kemenhub


a. Syarat ini ditetapkan oleh Kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2021

b. Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4

c. Sedangkan calon lulusan tahun 2024 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 skala 10-100

d. Saat daftar ulang, pendaftar telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100

e. Bagi lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.

f. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dapat melampirkan surat pernyataan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Budaya
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)