PB PGRI Usul Pembentukan Badan dan Komisi Khusus untuk Atasi Permasalahan Guru

Minggu, 03 Maret 2024 - 16:05 WIB
loading...
PB PGRI Usul Pembentukan Badan dan Komisi Khusus untuk Atasi Permasalahan Guru
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi pada Kongres XXIII PB PGRI di Jakarta. Foto/PB PGRI.
A A A
JAKARTA - PB PGRI mendesak pemerintah untuk menuntaskan semua persoalan guru yang masih terjadi sampai saat ini. Salah satunya dengan membentuk badan dan komisi khusus guru.

Hal ini mengemuka pada pernyataan sikap Kongres XXIII Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang berlangsung di Jakarta 1-3 Maret 2024. Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi mengatakan, kata kunci untuk perbaikan mutu pendidikan kita terletak pada tata kelola guru yang baik.

Kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir agar terbentuk sistem manajemen guru yang terpadu. Untuk itulah, PGRI menyerukan perlu adanya manajemen satu pintu dalam pengelolaan guru.

"PB PGRI mendorong pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang guru," katanya, melalui siaran pers, dikutip Minggu (3/3/2024).

Baca juga: Jokowi Sebut PGRI Berperan Tingkatkan Kualitas dan Profesionalitas Guru

Masalah guru yang tidak kunjung selesai juga terjadi karena tidak adanya manajemen satu pintu guna mengatasinya. Oleh karena itu PB PGRI mendesak pemerintah agar segera membentuk Badan Guru Nasional setingkat kementerian dan Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Badan dan Komisi ini bisa mengatasi masalah-masalah keguruan yang tidak kunjung selesai," pungkasnya.

Dia juga membeberkan berbagai persoalan guru tersebut seperti penuntasan sertifikasi guru, kenaikan pangkat guru, masa libur guru bersamaan dengan kalender libur sekolah, pembayaran tunjangan profesi guru tepat waktu, hingga persyaratan kepala sekolah yang berasal dari Guru Penggerak.

Unifah juga mendorong pemerintah untuk menyelesaikan status guru, baik guru negeri maupun guru swasta dan tenaga kependidikan untuk memperoleh hak-haknya memperoleh peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi secara konstitusional dan wajar.

Baca juga: Buka Kongres XXIII PGRI, Presiden Jokowi: Jasa Guru Sangat Besar untuk Negara
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2410 seconds (0.1#10.140)