Ini Edaran Kemenag tentang Pembelajaran Madrasah selama Ramadan, Hari Pertama Puasa Libur

Rabu, 06 Maret 2024 - 09:53 WIB
loading...
Ini Edaran Kemenag tentang Pembelajaran Madrasah selama Ramadan, Hari Pertama Puasa Libur
Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran selama ramadan. Foto/MAN 2 Sleman.
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan. Untuk hari pertama puasa Ramadan , siswa madrasah akan libur.

Surat edaran ini diterbitkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama. Surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia.

Baca juga: Kemenag akan Bangun MAN Insan Cendekia Baru di Jabar, Kotanya Apa?

Dari Kanwil, surat tersebut akan disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Salah satu ketentuan utamanya adalah pembelajaran pada hari pertama puasa Ramadan akan diliburkan. Seluruh siswa madrasah akan menjalani pembelajaran pada hari kedua Ramadan.

Baca juga: Kemenag Anggarkan Beasiswa PIP Madrasah 2024 Sebesar Rp1,3 Triliun, Ini Rinciannya

"Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," jelas Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (6/3/2024).

Berikut edaran mengenai ketentuan pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:


1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah

4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah

Sidik berpesan, kepada sivitas akademika madrasah agar menjadikan Ramadan sebagai momentum pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik.

"Ramadhan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pungkasnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8418 seconds (0.1#10.140)