Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 2024 telah dibuka. Mahasiswa yang layak menjadi penerima beasiswa ini akan mendapat bantuan Rp9 juta per semester.
Dikutip dari Instagram @upt.p40p, pendaftaran beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa yang berdomisili di Jakarta ini dibuka sejak 4 hingga 15 Maret 2024.
Dilanjut dengan verifikasi berjenjang untuk memastikan penerima beasiswa tepat sasaran, dimulai dari verifikasi tingkat sekolah, dinas pendidikan, hingga penetapan keputusan gubernur penerima.
Baca juga: Serba-serbi KJMU, Beasiswa Pemprov DKI yang Sedang Ramai Diprotes Mahasiswa
Besaran dana KJMU yang akan diterima oleh mahasiswa per semesternya adalah Rp9 juta per semester. Perlu diketahui bahwa sumber data penerima KJMU adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan:
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP di atas Rp 1 Miliar
3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial
Berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi penerima KJMU Tahap 1 2024 yang pendaftarannya akan ditutup 15 Maret 2024.
1. Pendaftaran online melalui laman p40p.jakarta.go.id/kjmu
2. Unggah dokumen usulan
- Surat permohonan kepada gubernur
- Scan kartu mahasiwa.surat keterangan mahasiswa dari perguruan tinggi
3. Scan KTP dan KK
4. Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
3. Kemudian unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga tidak ada yang berstatus ASN, TNI/POLRI, anggota MPR?DPR?DPD/DPRD, pegawai tetap BUMN dan BUMD
4. Pendaftar juga diwajibkan untuk mengunggah surat pernyataan ber materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000. Selain itu juga menyatakan keluarga tidak mengonsumsi air bermerk paling sedikit 19 liter
5. Terakhir, unggah surat pernyataaan bermeterai bahwa saat ini pendaftar tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
1. Pendaftaran: 4-15 Maret 2024
2. Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
4. Verifikasi dinas pendidikan: 26-28 Maret 2024
5. Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024
Demikian informasi mengenai pendaftaran beasiswa KJMU 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untuk semua pejuang kuliah.
Dikutip dari Instagram @upt.p40p, pendaftaran beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa yang berdomisili di Jakarta ini dibuka sejak 4 hingga 15 Maret 2024.
Dilanjut dengan verifikasi berjenjang untuk memastikan penerima beasiswa tepat sasaran, dimulai dari verifikasi tingkat sekolah, dinas pendidikan, hingga penetapan keputusan gubernur penerima.
Baca juga: Serba-serbi KJMU, Beasiswa Pemprov DKI yang Sedang Ramai Diprotes Mahasiswa
Besaran dana KJMU yang akan diterima oleh mahasiswa per semesternya adalah Rp9 juta per semester. Perlu diketahui bahwa sumber data penerima KJMU adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipadankan dengan:
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Anggota Legislatif, Pegawai BUMN/BUMD
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai NJOP di atas Rp 1 Miliar
3. Diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial
Berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi penerima KJMU Tahap 1 2024 yang pendaftarannya akan ditutup 15 Maret 2024.
Persyaratan Dokumen KJMU Tahap 1 2024
1. Pendaftaran online melalui laman p40p.jakarta.go.id/kjmu
2. Unggah dokumen usulan
- Surat permohonan kepada gubernur
- Scan kartu mahasiwa.surat keterangan mahasiswa dari perguruan tinggi
3. Scan KTP dan KK
4. Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
3. Kemudian unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu kartu keluarga tidak ada yang berstatus ASN, TNI/POLRI, anggota MPR?DPR?DPD/DPRD, pegawai tetap BUMN dan BUMD
4. Pendaftar juga diwajibkan untuk mengunggah surat pernyataan ber materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000. Selain itu juga menyatakan keluarga tidak mengonsumsi air bermerk paling sedikit 19 liter
5. Terakhir, unggah surat pernyataaan bermeterai bahwa saat ini pendaftar tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Timeline Pendaftaran KJMU 2024
1. Pendaftaran: 4-15 Maret 2024
2. Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
3. Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
4. Verifikasi dinas pendidikan: 26-28 Maret 2024
5. Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024
Demikian informasi mengenai pendaftaran beasiswa KJMU 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untuk semua pejuang kuliah.
(nnz)