Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka Hari Ini, Tahap Pertama untuk SMP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 1 dibuka hari ini, Jumat (8/3/2024) hingga 27 Maret 2024. Pendaftaran berjenjang dan tahap pertama pendaftaran ialah untuk jenjang SMP.
Baca juga: Segini Jumlah Penerima KJP Plus Januari 2024, Cek Apakah Nama Kamu Termasuk?
Jadwal pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebagai bantuan dana pendidikan untuk penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun ini adalah pendaftaran jenjang SMP 8 hingga 15 Maret.
Berlanjut untuk pendaftaran KJP Plus bagi siswa SMA/MA/SMK dan PKBM pada 18-21 Maret dan terakhir untuk jenjang SD/MI akan dibuka pendaftarannya pada 22-27 Maret 2024.
Baca juga: Perhatian, Dana KJP Plus Tahap I akan Cair 4 Oktober 2023
Jadwal dilanjutkan dengan verifikasi data di dinas pendidikan pada 28 Maret sampai 4 April 2024. Kemudian penetapan penerima KJP Plus dengan Keputusan Gubernur pada 5-30 April 2024.
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi per siswa per bulan. Dimulai dari biaya personal Rp250.000 untuk jenjang SD hingga Rp1.800.000 per semester untuk peserta lembaga kursus pelatihan (LKP).
Diberikan juga bantuan pembayaran SPP per bulannya untuk siswa sekolah swasta antara Rp130.000 hingga Rp240.000 untuk siswa SD hingga SMA dan sederajat.
Baca juga: Wali Murid Dukung Pj Gubernur DKI Cabut KJP Siswa yang Ketahuan Merokok
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, berikut ini tata cara pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 yang dibuka hari ini, Jumat (8/3/2024).
1. Orang tua atau wali siswa datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024
2. Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan berupa:
- Surat permohonan kepada gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
1. Berusia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
3. Disiplin hadir di sekolah dan patuh terhadap tata tertib dan tidak melanggar larangan
4. Terdaftar di DTKS dan sudah dipadankan dengan Regsosek Desil 1-4
5. Warga DKI Jakarta dan dalam satu KK tidak ada yang berstatus ASN, TNI/Polri, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, bukan pegawai tetap BUMN/BUMD
6. Dalam satu KK tidak ada yang memiliki kendaraan roda empat/mobil
7. Dalam satu KK tidak ada yang memiliki aset tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000
8. Dalam satu KK tidak ada yang mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
Demikian informasi pendaftaran KJP Plus yang dibuka hari ini, Jumat 8 Maret 2024. Semoga bermanfaat.
Lihat Juga: Profil Lengkap Salim A Fillah, Pendakwah yang Beri Beasiswa ke Anak Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah
Baca juga: Segini Jumlah Penerima KJP Plus Januari 2024, Cek Apakah Nama Kamu Termasuk?
Jadwal pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebagai bantuan dana pendidikan untuk penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun ini adalah pendaftaran jenjang SMP 8 hingga 15 Maret.
Berlanjut untuk pendaftaran KJP Plus bagi siswa SMA/MA/SMK dan PKBM pada 18-21 Maret dan terakhir untuk jenjang SD/MI akan dibuka pendaftarannya pada 22-27 Maret 2024.
Baca juga: Perhatian, Dana KJP Plus Tahap I akan Cair 4 Oktober 2023
Jadwal dilanjutkan dengan verifikasi data di dinas pendidikan pada 28 Maret sampai 4 April 2024. Kemudian penetapan penerima KJP Plus dengan Keputusan Gubernur pada 5-30 April 2024.
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi per siswa per bulan. Dimulai dari biaya personal Rp250.000 untuk jenjang SD hingga Rp1.800.000 per semester untuk peserta lembaga kursus pelatihan (LKP).
Diberikan juga bantuan pembayaran SPP per bulannya untuk siswa sekolah swasta antara Rp130.000 hingga Rp240.000 untuk siswa SD hingga SMA dan sederajat.
Baca juga: Wali Murid Dukung Pj Gubernur DKI Cabut KJP Siswa yang Ketahuan Merokok
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, berikut ini tata cara pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 yang dibuka hari ini, Jumat (8/3/2024).
Tata Cara Pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 1
1. Orang tua atau wali siswa datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024
2. Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan berupa:
- Surat permohonan kepada gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
Persyaratan Pendaftaran KJP Plus 2024
1. Berusia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
3. Disiplin hadir di sekolah dan patuh terhadap tata tertib dan tidak melanggar larangan
4. Terdaftar di DTKS dan sudah dipadankan dengan Regsosek Desil 1-4
5. Warga DKI Jakarta dan dalam satu KK tidak ada yang berstatus ASN, TNI/Polri, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, bukan pegawai tetap BUMN/BUMD
6. Dalam satu KK tidak ada yang memiliki kendaraan roda empat/mobil
7. Dalam satu KK tidak ada yang memiliki aset tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000
8. Dalam satu KK tidak ada yang mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
Demikian informasi pendaftaran KJP Plus yang dibuka hari ini, Jumat 8 Maret 2024. Semoga bermanfaat.
Lihat Juga: Profil Lengkap Salim A Fillah, Pendakwah yang Beri Beasiswa ke Anak Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah
(nnz)