Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka Hari Ini, Tahap Pertama untuk SMP
Jum'at, 08 Maret 2024 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
Diberikan juga bantuan pembayaran SPP per bulannya untuk siswa sekolah swasta antara Rp130.000 hingga Rp240.000 untuk siswa SD hingga SMA dan sederajat.
Baca juga: Wali Murid Dukung Pj Gubernur DKI Cabut KJP Siswa yang Ketahuan Merokok
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, berikut ini tata cara pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 yang dibuka hari ini, Jumat (8/3/2024).
1. Orang tua atau wali siswa datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024
2. Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan berupa:
- Surat permohonan kepada gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
1. Berusia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
3. Disiplin hadir di sekolah dan patuh terhadap tata tertib dan tidak melanggar larangan
4. Terdaftar di DTKS dan sudah dipadankan dengan Regsosek Desil 1-4
5. Warga DKI Jakarta dan dalam satu KK tidak ada yang berstatus ASN, TNI/Polri, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, bukan pegawai tetap BUMN/BUMD
6. Dalam satu KK tidak ada yang memiliki kendaraan roda empat/mobil
7. Dalam satu KK tidak ada yang memiliki aset tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000
8. Dalam satu KK tidak ada yang mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
Demikian informasi pendaftaran KJP Plus yang dibuka hari ini, Jumat 8 Maret 2024. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Wali Murid Dukung Pj Gubernur DKI Cabut KJP Siswa yang Ketahuan Merokok
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, berikut ini tata cara pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 yang dibuka hari ini, Jumat (8/3/2024).
Tata Cara Pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 1
1. Orang tua atau wali siswa datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024
2. Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan berupa:
- Surat permohonan kepada gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
Persyaratan Pendaftaran KJP Plus 2024
1. Berusia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik
3. Disiplin hadir di sekolah dan patuh terhadap tata tertib dan tidak melanggar larangan
4. Terdaftar di DTKS dan sudah dipadankan dengan Regsosek Desil 1-4
5. Warga DKI Jakarta dan dalam satu KK tidak ada yang berstatus ASN, TNI/Polri, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, bukan pegawai tetap BUMN/BUMD
6. Dalam satu KK tidak ada yang memiliki kendaraan roda empat/mobil
7. Dalam satu KK tidak ada yang memiliki aset tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000
8. Dalam satu KK tidak ada yang mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
Demikian informasi pendaftaran KJP Plus yang dibuka hari ini, Jumat 8 Maret 2024. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :