2 Sekolah Kedinasan yang Memakai Syarat Nilai UTBK 2024 untuk Daftar

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:02 WIB
loading...
A A A
a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur Pembibitan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

Syarat Daftar Poltek SSN


Sementara itu, nilai UTBK 2024 untuk mendaftar Poltek SSN, belum ada info resmi, berapa nilai minimal yang harus dipenuhi. Pasalnya pendaftaran sekolah kedinasan 2024 ini, Poltek SSN baru pertama kali menerapkan nilai UTBK sebagai syarat seleksi.
Namun kamu bisa mencari tahu apa saja syarat lainnya untuk mendaftar Poltek SSN. Berikut persyaratan untuk mendaftar Poltek SSN 2024:

1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)