Segera Siapkan Berkasnya, Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK SNBT 2024 Dibuka 20 Maret

Sabtu, 16 Maret 2024 - 13:36 WIB
loading...
Segera Siapkan Berkasnya, Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK SNBT 2024 Dibuka 20 Maret
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 jalur UTBK-SNBT akan dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah jalur UTBK- SNBT 2024 yang akan dibuka tanggal 20 Maret. Kamu yang berniat mendaftar KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) harus segera bersiap. Kurang dari tiga hari teatnya tanggap 20 Maret, KIP Kuliah UTBK-SNBT akan dimulai. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, siak ya!

Info Pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK-SNBT 2024


Pada 2024, pemerintah akan menyalurkan bantuan KIP Kuliah kepada 200.000 mahasiswa. Berbeda dengan tahun sebelumnya, KIP Kuliah 2024 hanya disalurkan dalam satu skema yakni pembiayaan pendidikan dan biaya hidup.

Sementara pada tahun sebelumnya, terdapat skema lainnya yakni pembiayaan pendidikan saja. Agar tidak membuat kesalahan selama daftar KIP Kuliah 2024, simak dulu yuk syarat-syarat hingga cara daftarnya berikut ini:

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024


1. Penerima KIP Kuliah 2024 adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS dan prodi terakreditasi.

3. Mempunyai potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dokumen sah.

4. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)