Kapan Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka? Ini Jawabannya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:28 WIB
loading...
A A A
10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP dan mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

13. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

14. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: Kelas Eksekutif Kelas Khusus Kelas Karyawan Kelas Jarak Jauh Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.



15. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).

16. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

17. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)