Pendaftar PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK, Ini Nilai Minimalnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:46 WIB
loading...
Pendaftar PKN STAN 2024...
Calon pendaftar PKN STAN 2024 wajib mengantongi nilai UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer) sebagai salah satu syaratnya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini rincian nilai minimal UTBK untuk mendaftar PKN STAN 2024. Kamu berniat daftar di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2024? Calon pendaftar PKN STAN 2024 wajib mengantongi nilai UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer) sebagai salah satu syaratnya. Untuk info lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Nilai Minimal UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024


Meski saat ini belum ada pengumuman resmi pendaftaran PKN STAN 2024 namun jika mengacu pada syarat pendaftaran PKN STAN tahun 2023, berikut nilai UTBK yang harus dipenuhi calon mahasiswa yang mau mendaftar di PKN STAN.

1. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

a. Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
b. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
c. Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
d. Tes Penalaran Matematika minimal 500.

2.Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

a. Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
b. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
c.Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
d. Tes Penalaran Matematika minimal 325.

Selain nilai UTBK 2024, pendaftar PKN STAN juga harus mempunyai nilai rapor yang harus memenuhi persyaratan.


Berikut syarat nilai rapor dan skor UTBK untuk daftar PKN STAN 2024 mengacu pada penerimaan PKN STAN 2023:


1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

• Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur Pembibitan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

• Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
Perhatian, Ini 10 Kesalahan...
Perhatian, Ini 10 Kesalahan Fatal yang Bisa Menyebabkan Siswa Gagal Lolos UTBK SNBT 2025
3 Lokasi Pusat UTBK...
3 Lokasi Pusat UTBK 2025 di Unair, Peserta Ujian Harus Memakai Kemeja Putih
10 SMA Negeri Terbaik...
10 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Dijadikan Referensi
Kampus BUMN Ini Buka...
Kampus BUMN Ini Buka Jalur Beasiswa Kedinasan, Lulus Langsung Kerja di PT Pos Indonesia
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
Cara Daftar PKN STAN...
Cara Daftar PKN STAN 2025/2026, Sekolah Kedinasan Favorit CPNS
Syarat Fisik Masuk IPDN...
Syarat Fisik Masuk IPDN 2025, Sekolah Kedinasan Lulus Jadi PNS
Rekomendasi
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
Trailer Superman Karya...
Trailer Superman Karya James Gunn Tuai Pro Kontra, Krypto Picu Perdebatan
5 Fakta Mathew Baker...
5 Fakta Mathew Baker yang Mengejutkan
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
Tragis! 6 Orang Tenggelam...
Tragis! 6 Orang Tenggelam di Pantai Ammani Pinrang, 3 Tewas
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
Berita Terkini
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
27 menit yang lalu
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
15 jam yang lalu
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
16 jam yang lalu
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Jejak Pendidikan Giorgio...
Jejak Pendidikan Giorgio Chiellini, Legenda Juventus yang Punya Gelar S2 dari Universitas Turin
1 hari yang lalu
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
2 hari yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved