Pendaftar PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK, Ini Nilai Minimalnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:46 WIB
loading...
Pendaftar PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK, Ini Nilai Minimalnya
Calon pendaftar PKN STAN 2024 wajib mengantongi nilai UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer) sebagai salah satu syaratnya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini rincian nilai minimal UTBK untuk mendaftar PKN STAN 2024. Kamu berniat daftar di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2024? Calon pendaftar PKN STAN 2024 wajib mengantongi nilai UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer) sebagai salah satu syaratnya. Untuk info lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Nilai Minimal UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024


Meski saat ini belum ada pengumuman resmi pendaftaran PKN STAN 2024 namun jika mengacu pada syarat pendaftaran PKN STAN tahun 2023, berikut nilai UTBK yang harus dipenuhi calon mahasiswa yang mau mendaftar di PKN STAN.

1. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

a. Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
b. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
c. Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
d. Tes Penalaran Matematika minimal 500.

2.Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

a. Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
b. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
c.Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
d. Tes Penalaran Matematika minimal 325.

Selain nilai UTBK 2024, pendaftar PKN STAN juga harus mempunyai nilai rapor yang harus memenuhi persyaratan.


Berikut syarat nilai rapor dan skor UTBK untuk daftar PKN STAN 2024 mengacu pada penerimaan PKN STAN 2023:


1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

• Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur Pembibitan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

• Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)