Pendaftar PKN STAN 2024 Wajib Ikut UTBK, Ini Nilai Minimalnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:46 WIB
loading...
Pendaftar PKN STAN 2024...
Calon pendaftar PKN STAN 2024 wajib mengantongi nilai UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer) sebagai salah satu syaratnya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini rincian nilai minimal UTBK untuk mendaftar PKN STAN 2024. Kamu berniat daftar di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 2024? Calon pendaftar PKN STAN 2024 wajib mengantongi nilai UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer) sebagai salah satu syaratnya. Untuk info lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Nilai Minimal UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024


Meski saat ini belum ada pengumuman resmi pendaftaran PKN STAN 2024 namun jika mengacu pada syarat pendaftaran PKN STAN tahun 2023, berikut nilai UTBK yang harus dipenuhi calon mahasiswa yang mau mendaftar di PKN STAN.

1. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

a. Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
b. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
c. Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
d. Tes Penalaran Matematika minimal 500.

2.Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

a. Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
b. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
c.Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
d. Tes Penalaran Matematika minimal 325.

Selain nilai UTBK 2024, pendaftar PKN STAN juga harus mempunyai nilai rapor yang harus memenuhi persyaratan.

Baca juga: 6 Jurusan Paling Favorit di STAN, Mana Incaran Kamu?

Berikut syarat nilai rapor dan skor UTBK untuk daftar PKN STAN 2024 mengacu pada penerimaan PKN STAN 2023:


1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

• Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur Pembibitan

• Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;

• Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

• Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mudah Cek Skor...
Cara Mudah Cek Skor UTBK 2025, Kapan Bisa Diakses?
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
Peserta UTBK 2025 di...
Peserta UTBK 2025 di Undip Ketahuan Bawa Transmiter dan Alat Bantu Dengar
Viral di X Keliru Pasang...
Viral di X Keliru Pasang Foto Peserta UTBK 2025 Pakai Joki, Panitia SNPMB Klarifikasi
50 Contoh Soal UTBK...
50 Contoh Soal UTBK SNBT 2025 Lengkap Beserta Kunci Jawaban, Pelajari Ya
UTBK 2025 Diwarnai Kecurangan,...
UTBK 2025 Diwarnai Kecurangan, Panitia Temukan 10 Joki Lintas Provinsi
Pelaksanaan UTBK-SNBT...
Pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Negeri Jakarta
Dies Natalis Ke-69 IPDN...
Dies Natalis Ke-69 IPDN di Jatinangor, Hadi Prabowo: Perguruan Tinggi Kedinasan Hebat
Sewindu Program Ikatan...
Sewindu Program Ikatan Dinas, Wilmar Cetak Profesional di Industri Sawit
Rekomendasi
Respons Pemimpin Dunia...
Respons Pemimpin Dunia atas Operasi Sindoor, Turki: Perang Habis-habisan Terbuka Lebar
Trailer Squid Game 3...
Trailer Squid Game 3 Resmi Dirilis, Awal Ketegangan Baru
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
Perang Nuklir India...
Perang Nuklir India dan Pakistan Bisa Korbankan Jutaan Nyawa Orang Tak Berdosa
Kapan Iduladha 2025?...
Kapan Iduladha 2025? Cek Jadwalnya di Sini!
Angka Pengangguran Meningkat,...
Angka Pengangguran Meningkat, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah Perlu Intervensi
Berita Terkini
3 Jalur Seleksi Mandiri...
3 Jalur Seleksi Mandiri IPB University Siap Dibuka 9 Mei 2025
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
10 Universitas Swasta...
10 Universitas Swasta Terbaik 2025 di Tangerang Versi Edurank
Tanoto dan Gates Foundation...
Tanoto dan Gates Foundation Jalin Kerja Sama Kesehatan, Gizi, dan Pendidikan di Asia
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved