Diumumkan 26 Maret Besok, Begini Cara Melihat Hasil Seleksi SNBP 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 11:39 WIB
loading...
Diumumkan 26 Maret Besok, Begini Cara Melihat Hasil Seleksi SNBP 2024
Pengumuman SNBP 2024 akan dilaksanakan pada 26 Maret 2024 besok pukul 15.00 WIB. Cara melihat hasil seleksi SNBP 2024 penting untuk diketahui siswa eligible. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara melihat pengumuman hasil seleksi SNBP 2024 yang akan dilakukan 26 Maret besok. Pengumuman SNBP 2024 akan dilaksanakan pada 26 Maret 2024 besok pukul 15.00 WIB

Cara melihat hasil seleksi SNBP 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) penting untuk diketahui siswa eligible. Seperti diketahui, siwa kelas 12 yang dinyatakan eligible dan boleh mendaftar SNBP 2024 tidak otomatis lolos ke perguruan tinggi negeri pilihannya.

Karena siswa eligible yang mendaftar SNBP 2024 akan diseleksi lagi nilai rapor hingga prestasinya. Selain itu harus bersaing dengan sesama siswa eligible dari semua sekolah di Indonesia. Artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana cara melihat hasil seleksi SNBP 2024 yang akan diumumkan besok tanggal 26 Maret, simak ya!

Cara Melihat Hasil Seleksi SNBP 2024


Hasil pengumuman SNBP 2024 dapat diakses melalui https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ serta sejumlah link mirror yang tersedia di sejumlah situs perguruan tinggi negeri.

Berikut informasi mengenai cara melihat hasil seleksi SNBP 2024 yang perlu kamu ketahui.


1. Buka link https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ atau bisa menggunakan link mirror seperti https://snbp.its.ac.id/

2. Isi nomor pendaftaran SNBP kemudian dilanjut dengan mengisi tanggal lahir masing-masing.

3. Setelah itu klik "Lihat Hasil Seleksi"

4. Berikutnya akan muncul status kelulusan SNBP. Apabila peserta lulus maka muncul header biru, sedangkan berwarna merah untuk yang tidak lulus.

5. Untuk peserta yang dinyatakan lulus SNBP 2024, mereka perlu melanjutkan sejumlah kewajiban agar resmi terdaftar pada PTN penerima.

Hal-hal yang perlu diperhatikan yakni membaca dan memahami aturan dari PTN penerima. Selanjutnya melakukan verifikasi berkas dari PTN penerima.

Kemudian apabila sudah diterima bisa melakukan daftar ulang di PTN penerima. Syarat daftar ulang biasanya akan diumumkan di laman resmi perguruan tinggi negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3046 seconds (0.1#10.140)