Mau Daftar yang Mana? Ini Perbedaan Syarat Umum di IPDN dan PKN STAN

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:29 WIB
loading...
Mau Daftar yang Mana?...
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit selain PKN STAN. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini rincian perbedaan syarat umum untuk daftar di IPDN dan PKN STAN yang perlu diketahui. Bagi para calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan, penting untuk mengetahui perbedaan persyaratan umum di setiap instansi termasuk dalam hal ini di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

IPDN dan PKN STAN merupakan dua Sekolah Kedinasan terfavorit. Berikut ini adalah perbandingan persyaratan umum antara (IPDN) dan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), simak ya!
Ini Perbedaan Syarat Umum di IPDN dan PKN STAN

Ini Perbedaan Syarat Umum di IPDN dan PKN STAN


1. Usia


IPDN: Minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.

PKN STAN: Minimal 14 tahun dan maksimal 21 tahun.

2. Pendidikan


IPDN: Lulusan SMA/MA (IPA/IPS/Bahasa)

PKN STAN: Lulusan SMA/MA (IPA/IPS/Bahasa) dan SMK (Semua Jurusan)


3. Kesehatan Mata


IPDN: Tidak boleh berkacamata (toleransi minus 1, tidak boleh silinder).

PKN STAN: Tidak ada syarat mata.

4. Tinggi Badan


IPDN: Minimal pria 160 cm, minimal wanita 155 cm.

PKN STAN: Tidak ada syarat tinggi badan.

5. Status Pernikahan

IPDN: Belum menikah, hamil, dan melahirkan.

PKN STAN: Belum menikah, hamil, dan melahirkan.

Terdapat beberapa perbedaan persyaratan umum antara IPDN dan PKN STAN, di antaranya usia, pendidikan, kesehatan mata, dan tinggi badan. Calon siswa diimbau untuk memperhatikan persyaratan tersebut dengan seksama sebelum mendaftar ke sekolah kedinasan yang diminati.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal pendaftaran di dua sekolah kedinasan tersebut dapat mengakses https://pknstan.ac.id/.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)