Mengenal Awan Penggerak, Platform Pembelajaran Guru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:40 WIB
loading...
Mengenal Awan Penggerak,...
Mengenal Awan Penggerak, platform pembelajaran guru dari Kemendikbudristek. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Aplikasi Awan Penggerak resmi diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ). Platform tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh Indonesia.

Awan Penggerak mulai diujicobakan oleh berbagai sekolah di enam provinsi di Indonesia. Masing-masing di antaranya adalah Papua Barat, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh.

Baca juga: Awan Penggerak Diluncurkan, Dirjen GTK Jelaskan Keunggulannya untuk Belajar Guru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sempat menyampaikan fungsi dari Awan Penggerak.

Menurutnya, sistem tersebut akan membuat para tenaga pendidik bisa mengakses materi pembelajaran yang ada di dalam platform Merdeka Mengajar dan juga sumber-sumber lain secara luring.

Lebih jauh, apa itu sebenarnya platform Awan Penggerak? Simak ulasannya berikut ini untuk mengenalnya lebih dalam.

Apa itu Awan Penggerak?


Awan Penggerak merupakan sebuah terobosan dilakukan Kemendikbudristek guna mengatasi masalah akses layanan pendidikan yang belum merata di setiap satuan pendidikan Tanah Air. Melalui platform ini, mereka menghadirkan sebuah sistem yang bisa diakses secara offline atau tanpa jaringan internet namun tetap bersinergi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Awan Penggerak, Bantu Guru 3T Mengakses Sumber Belajar

Mengutip laman Direktorat Guru Dikdas, Awan Penggerak dapat dimanfaatkan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet. Nantinya, mereka tetap bisa mengakses sumber-sumber informasi dari Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan sumber lain secara offline alias tanpa koneksi internet.

Lebih jauh, Awan Penggerak hadir sebagai sebuah solusi dalam penanganan masalah pemerataan (equality) akses dan mutu layanan pendidikan di Indonesia. Tak hanya itu, platform ini juga berusaha menjamin keadilan (equity) antara Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan yang mengalami kendala jaringan internet dengan daerah lainnya.

Melihat ke belakang, uji coba Awan Penggerak sudah dilakukan sejak Mei 2023. Saat ini, penggunaannya mulai dimanfaatkan di enam provinsi guna mendukung proses pembelajaran guru.

Adapun gagasan tentang Awan Penggerak ini menjadi hasil inisiasi dari 11 UPT Kemendikbudristek yang berasal dari tiga Direktorat Jenderal Kemendikbudristek. Masing-masing adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM), serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi).

Setelahnya, proses diskusi perancangan dan pengembangan platform Awan Penggerak bermula sejak Desember 2022. Disambung melalui beberapa kali perjumpaan susulan, akhirnya ditemui kesepakatan untuk menjadikan Awan Penggerak sebagai gerakan peningkatan kompetensi PTK di daerah yang terkendala jaringan internet.

Pada tujuan ke depannya, Awan Penggerak diharapkan bisa menjadi alternatif yang relevan untuk memfasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik. Semakin banyak PTK yang menggunakan platform tersebut, manfaatnya pun akan semakin luas.

Demikianlah ulasan mengenai Awan Penggerak , platform pembelajaran guru yang diluncurkan Kemendikbudristek.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Lowongan Sekolah Rakyat...
Lowongan Sekolah Rakyat 2026 untuk 5.127 PPPK Tendik, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Unpad Luncurkan Beasiswa...
Unpad Luncurkan Beasiswa Guru 2026, Ini Link Pendaftarannya
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Rekomendasi
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Berita Terkini
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved