Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:35 WIB
loading...
Apa Benar Ekstrakurikuler...
Pramuka disebut tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Foto/Tangkapan layar laman Kwartir Cabang Jepara.
A A A
JAKARTA - Pramuka disebut tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo pun memberikan penjelasan.

Isu mengenai pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beberapa waktu lalu.

Pasal 34 Permendikbudristek itu menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Mengenal 10 Dasa Darma Pramuka dan Makna Pembelajarannya

Mengenai hal ini, Kepala BSKAP yang akrab disapa Nino ini mengatakan, "Sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Nino mengatakan, Permendikbudristek 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.

"Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," tambahnya lagi.

Oleh karena itu, dia menegaskan, dengan adanya ketentuan di UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka maka ekstrakurikuler Pramuka tetap harus ada di sekolah.

Baca juga: 6 PTN yang Buka Jalur Masuk Khusus Anggota Pramuka, IPB University hingga UIN Bandung

Adapun implementasinya setelah ada Permendikbudristek No 12/2024 ini, ujar Nino, nanti akan diperjelas aturan teknisnya di panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

Ketentuan Ekstrakurikuler di Permendikbudristek No 12/2024


Ketentuan mengenai ekstrakurikuler di Permendikbud No 12 Tahun 2024 ialah kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mengembangkan potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian siswa.

Fungsi ekstrakurikuler ialah tidak hanya untuk fungsi pengembangan, namun juga fungsi sosial, rekreatif, dan juga fungsi persiapan karier siswa melalui pengembangan kapasitas.

Jenis ektrakurikuler yang berlaku di sekolah ada 5 yaitu:

1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau

5. Bentuk kegiatan lainnya.

Format ekstrakurikuler

1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.

2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.

3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.

5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Mandiri Unesa...
Jalur Mandiri Unesa untuk Anggota OSIS dan Pramuka 2026 Masih Dibuka, Simak Syaratnya
Hasil TKA 2025 Sudah...
Hasil TKA 2025 Sudah Bisa Diakses, Sertifikat Dibagikan Mulai 5 Januari 2026
Kemendikdasmen Selidiki...
Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Video Siaran Langsung TKA 2025
Lebih dari 3,5 Juta...
Lebih dari 3,5 Juta Siswa Siap Ikut TKA Pengganti Ujian Nasional 2025
8 Dimensi Profil Lulusan...
8 Dimensi Profil Lulusan Jadi Fokus Baru Kurikulum, Ini Penjelasan Pakar
Lebih dari 2 Juta Siswa...
Lebih dari 2 Juta Siswa Daftar TKA 2025, Pendaftaran Masih Dibuka
Inovasi Hijau di Bumi...
Inovasi Hijau di Bumi Dirgantara: Udara Bisa Diolah Jadi Air Layak Minum
Anggota Pramuka Kwarda...
Anggota Pramuka Kwarda Jatim-Masyarakat Perbaiki 143 RTLH dan Bersih-bersih Pantai
Kwarda Pramuka Jatim...
Kwarda Pramuka Jatim Gagas Program Pramuka Produktif
Rekomendasi
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
Tidak Sulit, Begini...
Tidak Sulit, Begini Cara Merebus Jahe untuk Penderita Diabetes
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved