Apa Benar Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Lagi Wajib? Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:35 WIB
loading...
Apa Benar Ekstrakurikuler...
Pramuka disebut tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Foto/Tangkapan layar laman Kwartir Cabang Jepara.
A A A
JAKARTA - Pramuka disebut tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo pun memberikan penjelasan.

Isu mengenai pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib ini muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beberapa waktu lalu.

Pasal 34 Permendikbudristek itu menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Mengenal 10 Dasa Darma Pramuka dan Makna Pembelajarannya

Mengenai hal ini, Kepala BSKAP yang akrab disapa Nino ini mengatakan, "Sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Nino mengatakan, Permendikbudristek 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.

"Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," tambahnya lagi.

Oleh karena itu, dia menegaskan, dengan adanya ketentuan di UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka maka ekstrakurikuler Pramuka tetap harus ada di sekolah.

Baca juga: 6 PTN yang Buka Jalur Masuk Khusus Anggota Pramuka, IPB University hingga UIN Bandung

Adapun implementasinya setelah ada Permendikbudristek No 12/2024 ini, ujar Nino, nanti akan diperjelas aturan teknisnya di panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

Ketentuan Ekstrakurikuler di Permendikbudristek No 12/2024


Ketentuan mengenai ekstrakurikuler di Permendikbud No 12 Tahun 2024 ialah kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mengembangkan potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian siswa.

Fungsi ekstrakurikuler ialah tidak hanya untuk fungsi pengembangan, namun juga fungsi sosial, rekreatif, dan juga fungsi persiapan karier siswa melalui pengembangan kapasitas.

Jenis ektrakurikuler yang berlaku di sekolah ada 5 yaitu:

1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau

5. Bentuk kegiatan lainnya.

Format ekstrakurikuler

1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.

2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.

3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.

5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap, Ini Daftar...
Siap-siap, Ini Daftar Mata Pelajaran yang Diujikan di TKA Pengganti UN
Kisah Abraham, Pelajar...
Kisah Abraham, Pelajar Indonesia yang Berhasil Menjadi Anggota Gerakan Pramuka Internasional
Plt Kepala BSKAP Ungkap...
Plt Kepala BSKAP Ungkap Alasan Tes Kompetensi Akademik Jadi Nama Baru Ujian Nasional
Mendikdasmen: Kurikulum...
Mendikdasmen: Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Masih Berlaku
8 PTN yang Menerima...
8 PTN yang Menerima Mahasiswa Baru Jalur OSIS dan Pramuka, Camaba Cek Ya
Kemendikbud Sisipkan...
Kemendikbud Sisipkan Pendidikan Literasi Finansial melalui Kurikulum Merdeka
Ini Sejumlah Catatan...
Ini Sejumlah Catatan Jika Kurikulum Merdeka Dilanjutkan, Apa Saja?
Kemendikbudristek Terbitkan...
Kemendikbudristek Terbitkan Panduan Pendidikan Literasi Finansial
Kepala BSKAP: UN Dihapus...
Kepala BSKAP: UN Dihapus Seharusnya Tak Mengubah Peluang Masuk Kampus Luar Negeri
Rekomendasi
Turun 15 Persen, Saham...
Turun 15 Persen, Saham Tesla Menukik Tajam
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
BRICS: Tidak Ada yang...
BRICS: Tidak Ada yang Akan Percaya Dolar AS Lagi!
Ikan Berkepala Gumpalan...
Ikan Berkepala Gumpalan Ditemukan di Antara 27 Spesies Baru di Peru
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
Berita Terkini
10 Contoh Pantun Pembuka...
10 Contoh Pantun Pembuka untuk Buka Puasa Bersama, Check It Out
3 jam yang lalu
Dukung Akademisi, Educativa...
Dukung Akademisi, Educativa Indonesia Hadirkan Solusi Riset hingga Publikasi Ilmiah
4 jam yang lalu
Lowongan Kerja Sucofindo...
Lowongan Kerja Sucofindo di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, IPK 2.5 Bisa Daftar
4 jam yang lalu
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
11 jam yang lalu
UI Soal Desakan Pembatalan...
UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan
15 jam yang lalu
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
16 jam yang lalu
Infografis
Tidak Boleh Sembarangan,...
Tidak Boleh Sembarangan, Begini Cara Membuat Password yang Aman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved