Kasus Ferienjob, Nabil Haroen: Kemendikbud Harus Tegas dan Jangan Cuci Tangan
Selasa, 02 April 2024 - 09:18 WIB
loading...
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan M Nabil Haroen memberi respons mengenai kasus ferienjob. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan TPPO dengan modus magang di Jerman ( Ferienjob ) menelan ribuan korban dari mahasiswa. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan M Nabil Haroen memberi respons mengenai hal ini.
Nabil mengatakan mencuatnya kasus ferienjob yang melibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia merugikan banyak pihak. Pada kasus Ferienjob, ujarnya, Kemendikbudristek harus bertanggungjawab penuh dalam proses penyidikan dan investigasi untuk menuntaskan hal ini.
"Kementerian dan pemegang wewenang tidak boleh melempar tanggungjawab, jangan cuci tangan," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Dugaan TPPO Berkedok Magang, Dirjen Dikti: Ferienjob Bukan Bagian MBKM
Ketua Umum Pimpinan Pusat PAGAR NUSA itu menyatakan, meski sudah menyampaikan berbagai pernyataan publik terkait prosedur dan juga pengusutan atas 33 kampus yang ikut program ini, Kemendikbudristek harus juga harus memberi sanksi terhadap para pihak di internal Kementerian dan jaringan kampus yang terlibat dalam kasus ini.
Dia menuturkan, proses hukum harus ditegakkan, dengan demikian jelas terhadap mekanisme sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat baik di dalam kampus maupun di luar kampus.
Nabil mengatakan mencuatnya kasus ferienjob yang melibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia merugikan banyak pihak. Pada kasus Ferienjob, ujarnya, Kemendikbudristek harus bertanggungjawab penuh dalam proses penyidikan dan investigasi untuk menuntaskan hal ini.
"Kementerian dan pemegang wewenang tidak boleh melempar tanggungjawab, jangan cuci tangan," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Dugaan TPPO Berkedok Magang, Dirjen Dikti: Ferienjob Bukan Bagian MBKM
Ketua Umum Pimpinan Pusat PAGAR NUSA itu menyatakan, meski sudah menyampaikan berbagai pernyataan publik terkait prosedur dan juga pengusutan atas 33 kampus yang ikut program ini, Kemendikbudristek harus juga harus memberi sanksi terhadap para pihak di internal Kementerian dan jaringan kampus yang terlibat dalam kasus ini.
Dia menuturkan, proses hukum harus ditegakkan, dengan demikian jelas terhadap mekanisme sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat baik di dalam kampus maupun di luar kampus.
Lihat Juga :