Muzani: Menghapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sangat Keliru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dinilai keliru. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani.
Muzani berpandangan, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka justru seharusnya digalakkan sebagai cara pembentukan karakter anak-anak Indonesia. Sebab, kepanduan dalam Pramuka merupakan nilai-nilai yang penting untuk mendidik anak-anak Indonesia yang berkarakter Pancasila dan keindonesiaan.
"Rencana menghapus ekskul Pramuka wajib di sekolah-sekolah justru akan mengkis pemahanan kebangsaan, cinta tanah air, dan Pancasila terhadap anak-anak kita di sekolah," kata Muzani dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/4/2024).
Wakil Ketua MPR ini menambahkan, Pramuka juga sudah terbukti bisa membangun jati diri anak bangsa yang mandiri. Beragam keterampilan seperti berkemah, memasak seadanya, kode morse, dan membuat perapian api unggun semua dipelajari dalam ekskul Pramuka.
"Jadi menurut saya keputusan untuk menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah sangat keliru," ujarnya.
Muzani mengatakan, dalam sejarahnya Indonesia juga berusaha untuk menjadikan Pramuka sebagai salah satu kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi baik terhadap proses pembangunan bangsa dan negara.
"Sehingga kita harus memperkuat Pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita yang cerdas, mandiri, dan berjiwa nasionalisme. Jadi kami menolak rencana Mendikbud (Pramuka) dihapus dari ekskul wajib di sekolah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan semua sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka. Meski demikian, keikutsertaan siswa kini bersifat sukarela.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2024).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Kepala BSKAP menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Lihat Juga: Mahasiswa dan Dosen Merapat! Ini 35 Aplikasi AI Generatif yang Direkomendasikan Kemendikbudristek
Muzani berpandangan, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka justru seharusnya digalakkan sebagai cara pembentukan karakter anak-anak Indonesia. Sebab, kepanduan dalam Pramuka merupakan nilai-nilai yang penting untuk mendidik anak-anak Indonesia yang berkarakter Pancasila dan keindonesiaan.
"Rencana menghapus ekskul Pramuka wajib di sekolah-sekolah justru akan mengkis pemahanan kebangsaan, cinta tanah air, dan Pancasila terhadap anak-anak kita di sekolah," kata Muzani dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/4/2024).
Wakil Ketua MPR ini menambahkan, Pramuka juga sudah terbukti bisa membangun jati diri anak bangsa yang mandiri. Beragam keterampilan seperti berkemah, memasak seadanya, kode morse, dan membuat perapian api unggun semua dipelajari dalam ekskul Pramuka.
"Jadi menurut saya keputusan untuk menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah sangat keliru," ujarnya.
Muzani mengatakan, dalam sejarahnya Indonesia juga berusaha untuk menjadikan Pramuka sebagai salah satu kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi baik terhadap proses pembangunan bangsa dan negara.
"Sehingga kita harus memperkuat Pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita yang cerdas, mandiri, dan berjiwa nasionalisme. Jadi kami menolak rencana Mendikbud (Pramuka) dihapus dari ekskul wajib di sekolah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan semua sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka. Meski demikian, keikutsertaan siswa kini bersifat sukarela.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2024).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Kepala BSKAP menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Lihat Juga: Mahasiswa dan Dosen Merapat! Ini 35 Aplikasi AI Generatif yang Direkomendasikan Kemendikbudristek
(zik)