Muzani: Menghapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sangat Keliru

Rabu, 03 April 2024 - 05:59 WIB
loading...
Muzani: Menghapus Pramuka...
Anggota Pramuka mengikuti kegiatan Raimuna Nasional XII Tahun 2023 di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta, Senin (14/8/2023). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dinilai keliru. Penilaian tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani.

Muzani berpandangan, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka justru seharusnya digalakkan sebagai cara pembentukan karakter anak-anak Indonesia. Sebab, kepanduan dalam Pramuka merupakan nilai-nilai yang penting untuk mendidik anak-anak Indonesia yang berkarakter Pancasila dan keindonesiaan.

"Rencana menghapus ekskul Pramuka wajib di sekolah-sekolah justru akan mengkis pemahanan kebangsaan, cinta tanah air, dan Pancasila terhadap anak-anak kita di sekolah," kata Muzani dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/4/2024).

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, Pramuka juga sudah terbukti bisa membangun jati diri anak bangsa yang mandiri. Beragam keterampilan seperti berkemah, memasak seadanya, kode morse, dan membuat perapian api unggun semua dipelajari dalam ekskul Pramuka.

"Jadi menurut saya keputusan untuk menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah sangat keliru," ujarnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan

Muzani mengatakan, dalam sejarahnya Indonesia juga berusaha untuk menjadikan Pramuka sebagai salah satu kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi baik terhadap proses pembangunan bangsa dan negara.

"Sehingga kita harus memperkuat Pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita yang cerdas, mandiri, dan berjiwa nasionalisme. Jadi kami menolak rencana Mendikbud (Pramuka) dihapus dari ekskul wajib di sekolah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan semua sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka. Meski demikian, keikutsertaan siswa kini bersifat sukarela.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Komisi X DPR Agendakan Raker dengan Nadiem Makarim, Bahas TPPO dan Pramuka

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.



Kepala BSKAP menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Mandiri Unesa...
Jalur Mandiri Unesa untuk Anggota OSIS dan Pramuka 2026 Masih Dibuka, Simak Syaratnya
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Cerita Riko, Driver...
Cerita Riko, Driver Ojol yang Berhasil Menembus IPB University Lewat Jalur Prestasi
Kisah Abraham, Pelajar...
Kisah Abraham, Pelajar Indonesia yang Berhasil Menjadi Anggota Gerakan Pramuka Internasional
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya
8 PTN yang Menerima...
8 PTN yang Menerima Mahasiswa Baru Jalur OSIS dan Pramuka, Camaba Cek Ya
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Rekomendasi
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved